Terjerat Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, kini mengajukan banding. Langkah ini diambil sebagai respons atas putusan yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan poin-poin pembelaan yang diajukan.
Kuasa hukum Heru Hanindyo, Farih Romdoni Putra, menyampaikan bahwa pengajuan banding telah resmi dilakukan. Pihaknya berpendapat bahwa hakim belum secara komprehensif mengevaluasi argumen pembelaan yang diajukan selama persidangan. Salah satu poin utama yang disoroti adalah mengenai dugaan penyerahan uang suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, kepada Heru Hanindyo, yang menurut tim pembela belum terbukti secara meyakinkan.
Farih Romdoni Putra juga menyoroti beberapa kejanggalan dalam dakwaan. Ia mengklaim bahwa pada hari yang dituduhkan sebagai waktu pembagian uang suap antar hakim, Heru Hanindyo tidak berada di Surabaya. Klaim ini diajukan sebagai upaya untuk membantah keterlibatan Heru dalam praktik suap yang dituduhkan.
Kasus ini bermula dari putusan majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Majelis hakim tersebut terdiri dari Erintuah Damanik sebagai ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota. Ketiganya kemudian didakwa menerima suap dan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang vonis yang digelar beberapa waktu lalu, Erintuah Damanik divonis 7 tahun penjara, sementara Mangapul juga divonis 7 tahun penjara, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Heru Hanindyo mendapatkan vonis yang lebih berat, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan bahwa ketiganya terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka dianggap terbukti menerima uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan jumlah yang berbeda-beda. Erintuah Damanik disebut menerima SGD 116 ribu, Mangapul menerima SGD 36 ribu, dan Heru Hanindyo menerima Rp 1 miliar dan SGD 156 ribu.
Dengan pengajuan banding ini, Heru Hanindyo berharap agar pengadilan dapat mempertimbangkan kembali bukti-bukti dan argumen pembelaan yang diajukan, serta memberikan putusan yang lebih adil dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya.