Penggerebekan Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Karawang, Tiga Tersangka Diringkus
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengungkap praktik produksi tembakau sintetis ilegal yang beroperasi secara rumahan di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini berujung pada penangkapan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan terlarang tersebut.
Kepala Polres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dalam keterangan persnya menyampaikan identitas ketiga tersangka, yakni DRA, DR, dan RIS. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis haram tersebut. DRA bertindak sebagai penyandang dana utama, sementara DR dan RIS bertanggung jawab atas proses peracikan bahan baku serta pemasaran produk.
"Dari tangan para pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis siap edar seberat 54,94 gram dan cairan kimia sebanyak 73,2 ml yang digunakan dalam proses produksi," ungkap AKBP Fiki di Markas Polres Karawang.
Modus operandi yang digunakan para tersangka terbilang rapi. Mereka memanfaatkan sebuah rumah sebagai tempat produksi dengan modal awal sebesar Rp 17 juta. Modal tersebut digunakan untuk membeli bahan-bahan kimia berbahaya dan peralatan pendukung lainnya. Hasil produksi kemudian dipasarkan melalui platform media sosial, menjangkau target pasar yang luas dan menghasilkan keuntungan yang signifikan.
"Keuntungan yang mereka peroleh dari penjualan tembakau sintetis ini mencapai jutaan rupiah," imbuh Kapolres.
Atas perbuatan melawan hukum ini, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara minimal enam tahun.
Kapolres Karawang juga mengimbau kepada masyarakat, terutama kalangan remaja, untuk lebih waspada terhadap berbagai modus peredaran narkotika yang semakin canggih dan memanfaatkan media sosial. Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Karawang dan akan menindak tegas para pelaku.
"Polres Karawang akan menindak tegas peredaran narkotika. Mereka bisa melarikan diri, tapi tidak akan bisa bersembunyi, karena pasti akan dikejar dan ditangkap," tegas Fiki.
Salah satu tersangka, DRA, mengakui bahwa dirinya belajar membuat cairan tembakau sintetis secara otodidak melalui internet. Ia mengaku mendapatkan informasi dan panduan dari media sosial serta teman yang menjual bahan baku.
"(Belajar) dari teman yang saya beli bahan sama medsos," ungkap DRA.
Proses transaksi dilakukan secara daring, di mana barang dikirim dengan sistem “tempel” di lokasi tertentu yang telah disepakati bersama pembeli. Setiap 2 mililiter cairan dijual seharga Rp 300.000, dan biasanya digunakan dengan campuran tembakau rokok kretek maupun rokok elektrik atau vape.
DRA mengaku bahwa bisnis haramnya baru berjalan selama dua bulan dengan keuntungan sekitar Rp 5 juta. Ia juga mengakui bahwa target pasarnya adalah remaja dan tidak mengetahui apakah ada anak sekolah atau mahasiswa yang menjadi pelanggannya.
"Baru dua bulan, untung Rp 5 jutaan. Yang beli remaja, enggak tahu kalau ada anak sekolah atau mahasiswa," ujar DRA.
DRA juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah tertangkap sebelumnya sebagai pengguna narkotika, namun kini kembali terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.