Pengacara Terdakwa Pembunuhan Mengonfirmasi Susunan Majelis Hakim ke Ketua PN Surabaya

Sidang kasus dugaan suap dan pemufakatan jahat yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, mengungkap fakta baru. Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam persidangan tersebut.

Lisa Rachmat mengakui bahwa dirinya pernah menemui Rudi Suparmono, yang menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri (PN) Surabaya periode 2022-2024. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi susunan majelis hakim yang akan menangani perkara pembunuhan yang melibatkan kliennya, Ronald Tannur. Perkara ini diketahui menarik perhatian publik.

Menurut penuturan Lisa, pertemuan dengan Rudi Suparmono terjadi di kantor Kepala PN Surabaya pada sekitar bulan Januari 2024. Pertemuan ini difasilitasi oleh Zarof Ricar. Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan perihal komunikasi yang terjadi antara Lisa dan Ketua PN Surabaya saat itu. Lisa menjawab bahwa dirinya hanya ingin memastikan apakah benar perkara yang viral akan ditangani oleh majelis hakim yang tidak tetap, melainkan oleh hakim yang berbeda-beda.

Lisa menjelaskan bahwa saat pertemuan tersebut, pimpinan PN Surabaya belum menunjuk hakim yang akan mengadili Ronald Tannur. Namun, jaksa menunjukkan adanya perbedaan antara jawaban Lisa saat di persidangan dengan keterangan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan.

Dalam BAP tersebut, Lisa disebutkan menemui Rudi Suparmono dan memperkenalkan diri sebagai pengacara Ronald Tannur. Ketua pengadilan kemudian menanyakan bantuan apa yang bisa diberikan. Lisa kemudian mengonfirmasi apakah benar perkara kliennya akan diadili oleh hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ia juga mempertanyakan apakah majelis hakim tersebut bukan merupakan tim hakim yang tetap, seperti yang biasanya berlaku di PN Surabaya.

Jaksa kemudian membacakan BAP Lisa yang menyebutkan bahwa Rudi Suparmono menjawab bahwa untuk perkara yang sudah viral sejak awal, pengadilan biasanya tidak menunjuk tim hakim yang tetap, melainkan memilih hakim secara acak agar lebih netral. Rudi Suparmono juga menanyakan apakah Lisa sudah mengenal hakim yang akan mengadili Ronald Tannur. Lisa menjawab bahwa dirinya mengenal Mangapul dan Heru.

Dalam kasus ini, Lisa Rachmat didakwa telah menyuap tiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus pembunuhan Ronald Tannur dengan nilai total Rp 4,6 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur. Suap tersebut diberikan dengan tujuan agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) kepada Ronald Tannur dari dakwaan jaksa. Akhirnya, Ronald Tannur dibebaskan dari penjara.

Selain itu, Lisa Rachmat juga didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan berupaya menyuap ketua majelis kasasi MA, Soesilo, yang mengadili perkara Ronald Tannur. Ia disebut menggelontorkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk majelis kasasi dan Rp 1 miliar untuk Zarof Ricar.