Undip Berikan Pendampingan Hukum Terkait Penahanan Dua Mahasiswa dalam Kasus Dugaan Penyekapan
Pihak Universitas Diponegoro (Undip) memberikan respons atas penahanan dua orang mahasiswanya oleh pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penyekapan. Universitas tersebut menyatakan komitmennya untuk memberikan bantuan hukum kepada kedua mahasiswa yang berinisial RFS dan RZS. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian Undip terhadap mahasiswanya.
Kuasa Hukum Universitas Diponegoro, Kairul Anwar, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktur Hukum Undip, Dr. Yunanto, untuk segera melakukan pengecekan ke Polrestabes Semarang dan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan. Fokus utama pendampingan ini adalah untuk memastikan proses hukum yang berjalan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak Undip juga akan mengkaji secara mendalam mengenai sangkaan yang ditujukan kepada kedua mahasiswa tersebut, untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai kasus ini.
Menurut Kairul Anwar, kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada tanggal 1 Mei 2025 lalu, saat peringatan Hari Buruh atau May Day. Saat itu, diduga terjadi aksi penyekapan terhadap seorang anggota kepolisian. Proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian saat ini difokuskan pada dugaan tindak penyekapan tersebut. Kairul Anwar juga menyebutkan adanya indikasi intimidasi dalam kejadian tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua mahasiswa tersebut dilakukan pada hari Selasa, 13 Mei 2025. Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Tengah yang melakukan penangkapan tersebut. Pasal yang disangkakan kepada kedua mahasiswa adalah Pasal 333 dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dengan perampasan kemerdekaan seseorang dengan menggunakan kekerasan.
Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa penangkapan ini didasarkan pada bukti-bukti yang dianggap cukup kuat, antara lain:
- Video yang viral di media sosial
- Percakapan yang melibatkan kedua mahasiswa tersebut
- Keterangan dari korban, yaitu anggota kepolisian yang diduga disekap
Saat ini, status kedua mahasiswa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan lebih lanjut akan ditangani oleh Polrestabes Semarang. Polda Jawa Tengah memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Polrestabes Semarang.
Berikut poin penting dalam kasus ini:
- Universitas Diponegoro memberikan bantuan hukum kepada dua mahasiswanya yang ditangkap.
- Penangkapan terkait dugaan penyekapan anggota polisi saat aksi May Day.
- Polisi memiliki bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan.
- Kedua mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus dilimpahkan ke Polrestabes Semarang.