Jaringan Penadah Motor Curian di Jakarta Selatan Dibongkar, Polisi Amankan Dua Tersangka
Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan penadah sepeda motor curian yang beroperasi di wilayah Jakarta Selatan. Dua orang pria, Mufrohudin (39) dan Ferri (35), berhasil diamankan pada Jumat (9/5/2025) saat tengah berupaya menjual sepeda motor tanpa dokumen resmi. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait adanya aktivitas jual beli kendaraan bermotor ilegal di sebuah warung kopi di kawasan Komplek Deplu, Jakarta Selatan.
"Tim Opsnal Resmob Polres Metro Jakarta Selatan menerima informasi mengenai transaksi jual beli kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat resmi," ujar Kompol Murodih, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, dalam keterangan resminya pada Rabu (14/5/2025). Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi.
Saat penangkapan, Mufrohudin dan Ferri kedapatan hendak menjual dua unit sepeda motor, yakni Yamaha AEROX berwarna hitam dan Scoopy berwarna merah. Kedua kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa kedua sepeda motor tersebut merupakan hasil curian. Yamaha AEROX hitam milik Dwi Ningsih dilaporkan hilang sejak tahun 2020, sementara Scoopy merah milik Priska Jennifer Salendu hilang pada tahun 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Mufrohudin berperan sebagai penadah yang bertugas menjual sepeda motor curian yang diterimanya dari seorang bernama Boby, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). "Pelaku berperan menjual satu unit motor Yamaha Aerox tanpa surat yang didapat dari Boby (DPO)," jelas Kompol Murodih. Lebih lanjut, terungkap bahwa Mufrohudin juga berprofesi sebagai debt collector yang kerap menggunakan modus operandi mengambil sepeda motor dari pemilik yang menunggak pembayaran cicilan. "Pelaku juga selaku DC sering menarik unit motor yang menunggak pembayaran cicilan yang kemudian oleh pelaku motor tarikan tersebut dijual tanpa surat," imbuhnya.
Kanit Resmob Polres Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti menambahkan, pelaku secara sengaja menyasar perempuan sebagai target utama mereka. Hal ini dikarenakan pelaku menilai perempuan lebih mudah diyakinkan dan diperdaya secara psikologis. "Untuk korban, di sini para pelaku lebih menyasar kepada perempuan, yang di mana psikologisnya berada di bawah psikologis dari pelaku. Sehingga tidak terlalu sulit untuk mengambil unitnya dari korban pilihan perempuan," kata Bima.
Sementara itu, Ferri berperan membantu memasarkan dan menjual sepeda motor curian melalui media sosial Facebook. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku dan rekan-rekan mereka telah berulang kali melakukan aksi serupa, baik dengan mencuri sepeda motor maupun dengan memanfaatkan profesi debt collector sebagai kedok.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku kerap menunjukkan berkas-berkas palsu yang meyakinkan korban untuk menyerahkan kendaraannya. "Dia menunjukkan surat kuasa. Setelah itu menunjukkan identitas kendaraan tidak sesuai. Baru kendaraan tersebut dibawa," ungkap Bima.
Berdasarkan penyelidikan sementara, para pelaku mengakui telah melakukan aksi penadahan dan penjualan motor curian sebanyak sepuluh kali. "Untuk keterangan yang kami dapatkan dari para tersangka, untuk kegiatan tersebut sekitar 10 kali sudah dilakukan," kata Bima. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku.