Karyawan Bergaji UMP di Jakarta Kini Bisa Nikmati Transportasi Publik Gratis: Inilah Caranya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI meluncurkan program Kartu Jakarta Mobilitas (JakMob), memberikan kesempatan bagi karyawan swasta dengan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk menikmati layanan transportasi publik secara gratis. Inisiatif ini mencakup berbagai moda transportasi, mulai dari Transjakarta, MikroTrans (JakLingko), MRT, LRT, hingga Commuter Line (KRL), memberikan kemudahan mobilitas bagi para pekerja.
Program JakMob merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memperluas akses transportasi gratis kepada 15 golongan masyarakat, termasuk karyawan swasta berpenghasilan rendah. Kartu JakMob memiliki keunggulan dibandingkan JakCard Combo, karena mencakup cakupan transportasi yang lebih luas, termasuk MRT, LRT, dan KRL, tidak hanya terbatas pada Transjakarta.
Cara Mendapatkan Kartu JakMob:
- Karyawan swasta yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan pembuatan kartu JakMob ke Bank DKI.
- Syarat dokumen yang diperlukan (kemungkinan sama dengan pembuatan Jakcard Combo):
- KTP beserta fotokopi
- Buku tabungan Bank DKI
- Kartu ATM Bank DKI
- Slip gaji terbaru
- Jika semua persyaratan terpenuhi, kartu JakMob akan diberikan secara gratis.
Fitur dan Manfaat Kartu JakMob:
- Integrasi dengan sistem tiket elektronik PT Transportasi Jakarta, memungkinkan transaksi non-tunai yang cepat dan efisien.
- Karyawan dapat menggunakan aplikasi JakLingko untuk naik transportasi Jakarta gratis jika tidak membawa kartu JakMob.
- Masa berlaku kartu selama enam bulan dan dapat diperpanjang melalui aplikasi JakLingko.
Program JakMob diharapkan dapat mendorong penggunaan transportasi umum di kalangan masyarakat, mengurangi kemacetan, dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan digital melalui sistem yang terintegrasi dengan data kependudukan dan status penerima manfaat secara sistematis.