AFPI Menampik Tuduhan Kartel Bunga Pinjaman Online dan Menolak Pembatasan Suku Bunga
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan tegas membantah tudingan mengenai adanya praktik kartel dalam penetapan suku bunga pinjaman online (pinjol) di kalangan anggotanya. Tuduhan yang beredar menyebutkan bahwa asosiasi telah bersekongkol menetapkan bunga pinjaman sebesar 0,8% per hari antara tahun 2020 hingga 2023. AFPI menyatakan bahwa tidak ada kesepakatan tersembunyi atau kolusi antar anggota terkait dengan penetapan bunga tersebut.
Menurut perwakilan AFPI, penetapan bunga pinjaman oleh masing-masing platform merupakan keputusan independen yang didasarkan pada berbagai faktor risiko dan biaya operasional. Asosiasi sendiri, kata dia, tidak memiliki mekanisme atau kewenangan untuk mengatur atau memaksakan besaran bunga tertentu kepada anggotanya.
AFPI juga menyatakan keberatannya terhadap upaya pengaturan atau pembatasan suku bunga pinjaman online oleh pemerintah atau regulator. Menurut asosiasi, pembatasan bunga justru dapat merugikan industri fintech lending secara keseluruhan. Pembatasan tersebut berpotensi mengurangi minat masyarakat untuk mengakses pinjaman online dari platform legal, serta menghambat inovasi dan pertumbuhan sektor ini.
AFPI berpendapat bahwa pasar pinjaman online sebaiknya dibiarkan berjalan secara kompetitif dengan mekanisme penentuan harga yang wajar. Asosiasi menekankan pentingnya edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat agar mereka dapat memahami risiko dan manfaat pinjaman online, serta membuat keputusan yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.
AFPI juga menjelaskan bahwa pada periode sebelum adanya regulasi yang jelas, suku bunga pinjaman online memang cenderung lebih tinggi, bahkan ada yang mencapai di atas 1% per hari. Hal ini disebabkan oleh risiko gagal bayar yang tinggi dan biaya operasional yang besar. Namun, dengan adanya regulasi yang semakin ketat dan pengawasan yang lebih baik, suku bunga pinjaman online secara bertahap telah mengalami penurunan.
AFPI juga menyoroti peran penting asosiasi dalam memerangi praktik pinjol ilegal. Asosiasi bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak berwenang lainnya untuk mengidentifikasi dan menindak platform pinjol ilegal yang mengenakan bunga tinggi dan melakukan praktik penagihan yang tidak etis.
Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018-2023 menjelaskan bahwa penerapan bunga pinjaman 0,8% sebelumnya merupakan respons terhadap permintaan OJK untuk memberantas pinjol ilegal. Tindakan ini bukanlah hasil persekongkolan, melainkan upaya organisasi untuk mendukung pemberantasan pinjol ilegal secara efektif.
Lebih lanjut, AFPI menjelaskan bahwa penurunan bunga pinjaman dari 0,8% menjadi 0,4% juga merupakan arahan dari OJK karena belum adanya dasar hukum yang kuat untuk mengatur hal tersebut. Setelah disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) dan penerbitan SEOJK No. 19 Tahun 2023 yang mengatur bunga pinjaman fintech sebesar 0,3%, AFPI segera mencabut batas bunga maksimum dan menyesuaikannya dengan ketentuan regulator.