Pilkada Barito Utara Dibatalkan MK Akibat Praktik Politik Uang yang Masif
Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil tindakan tegas dengan membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bukti-bukti kuat praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, terungkap bahwa politik uang yang terjadi sangat merusak integritas proses demokrasi. Mahkamah menemukan bukti bahwa pasangan calon nomor urut 2 memberikan uang hingga Rp 16 juta kepada setiap pemilih. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 1 juga terbukti melakukan praktik serupa dengan memberikan uang hingga Rp 6,5 juta per pemilih dan menjanjikan keberangkatan umrah jika terpilih.
Berikut rincian temuan MK:
- Pasangan Calon Nomor Urut 1: Terbukti memberikan uang hingga Rp 6.500.000 per pemilih dan menjanjikan umrah.
- Pasangan Calon Nomor Urut 2: Terbukti memberikan uang hingga Rp 16.000.000 per pemilih.
Praktik politik uang ini dinilai MK memiliki dampak signifikan terhadap hasil pemungutan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), seperti TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken. Hakim Guntur Hamzah menegaskan bahwa tindakan ini telah mencederai prinsip pemilihan umum yang jujur dan adil.
Akibat pelanggaran berat ini, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon, yaitu H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si. (Nomor Urut 1), serta Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya (Nomor Urut 2). Selain itu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara. PSU harus dilaksanakan paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan. Proses PSU harus dimulai dari tahap pencalonan hingga pemungutan suara, dan hasilnya tidak perlu dilaporkan kembali ke MK.