APINDO Menilai Penguatan Pengawasan Lebih Efektif daripada Penghapusan Outsourcing
Polemik mengenai sistem outsourcing atau alih daya kembali mencuat seiring dengan wacana penghapusan yang diutarakan oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) berpandangan bahwa solusi utama untuk meningkatkan kualitas ketenagakerjaan di Indonesia bukanlah dengan menghapuskan sistem tersebut, melainkan dengan memperketat pengawasan terhadap perusahaan penyedia dan pengguna tenaga kerja.
Mira Sonia, Komite Regulasi Ketenagakerjaan APINDO yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), menekankan bahwa penguatan mekanisme pengawasan menjadi kunci utama. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam praktik outsourcing memenuhi standar kelayakan dan menjamin hak-hak pekerja. Menurutnya, pemerintah perlu meningkatkan kapasitas dan peran pengawas ketenagakerjaan, serta menerapkan sistem pengawasan berbasis risiko yang fokus pada pemenuhan prinsip-prinsip pekerjaan layak.
Prinsip-prinsip pekerjaan layak yang dimaksud mencakup:
- Kepastian upah yang sesuai
- Jaminan sosial yang memadai
- Keselamatan dan kesehatan kerja yang terjamin
- Kebebasan berserikat bagi pekerja
APINDO berpendapat bahwa harmonisasi regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja, sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK), sangat penting untuk mewujudkan hal ini. Dengan demikian, sistem alih daya tetap dapat mengakomodir kebutuhan industri sekaligus melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.
Mira Sonia juga menjelaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai outsourcing harus dipahami secara komprehensif. Penghapusan outsourcing perlu dipertimbangkan bersamaan dengan upaya menarik investasi ke Indonesia. Oleh karena itu, APINDO mengajak semua pihak untuk mencari solusi yang berimbang, di mana sistem alih daya dilaksanakan dengan prinsip perlindungan pekerja, transparansi, dan kepatuhan hukum, sehingga Indonesia tetap kompetitif dalam dinamika global.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa sistem outsourcing memiliki sejumlah permasalahan. Penghapusan sistem outsourcing direncanakan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Menaker, sistem outsourcing menyebabkan jenjang karir karyawan menjadi tidak jelas. Tak sedikit pekerja yang menerima gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau bahkan lebih rendah, meskipun telah bekerja dalam waktu yang lama. Dewan Kesejahteraan Buruh akan bertugas mengkaji proses penghapusan outsourcing ini.