Kejaksaan Agung Pertimbangkan Tidak Banding Atas Vonis Hakim Kasus Ronald Tannur

Kejaksaan Agung memberikan indikasi kuat tidak akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada dua hakim, Erintuah Damanik dan Mangapul, yang terlibat dalam kasus suap terkait penanganan perkara Ronald Tannur. Sinyal ini muncul dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, yang menyatakan bahwa kecenderungan untuk tidak mengajukan banding seringkali terjadi apabila pihak terdakwa juga tidak mengajukan upaya hukum serupa.

"Biasanya, jika terdakwa tidak mengajukan banding, penuntut umum juga cenderung tidak melakukan hal yang sama," ujar Kapuspenkum di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (14/5/2025). Pernyataan ini mengacu pada keputusan Erintuah dan Mangapul yang telah menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan kepada mereka.

Meski demikian, Kapuspenkum menekankan bahwa keputusan final mengenai pengajuan banding masih dalam tahap pertimbangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki waktu untuk mempelajari lebih lanjut dan mempertimbangkan seluruh aspek sebelum mengambil keputusan akhir.

Salah satu pertimbangan utama adalah vonis yang dijatuhkan kepada Erintuah dan Mangapul, yaitu 7 tahun penjara, dinilai sudah mendekati tuntutan awal yang diajukan oleh JPU, yaitu 9 tahun penjara. Hal ini menjadi salah satu faktor yang membuat JPU mempertimbangkan untuk tidak mengajukan banding.

"Masih ada masa pikir-pikir. Tetapi, dari fakta-fakta yang ada, putusan majelis hakim kepada ED dan M sudah lebih dari dua per tiga tuntutan jaksa," jelas Kapuspenkum.

Selain itu, JPU juga mencermati bahwa sejumlah pertimbangan yang diajukan oleh JPU dalam tuntutan mereka telah diakomodasi oleh hakim dalam menjatuhkan vonis. Hal ini menunjukkan bahwa argumen dan bukti yang diajukan oleh JPU telah dipertimbangkan secara seksama oleh majelis hakim.

"Semua dalil yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam requisitor-nya, itu juga diambil alih oleh majelis dalam pertimbangannya," imbuhnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu, telah menyatakan bahwa kliennya tidak akan mengajukan banding. Keputusan ini diambil setelah berdiskusi di Rumah Tahanan (Rutan) pada 9 Mei 2025. Erintuah dan Mangapul sepakat bahwa tidak ada alasan yang kuat untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Dalam kasus ini, Erintuah, Mangapul, dan seorang hakim lainnya, Heru Hanindyo, terbukti menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur dari jeratan hukum dalam kasus pembunuhan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mencoreng citra lembaga peradilan.

Berikut Poin-poin penting:

  • Kejaksaan Agung mengisyaratkan tidak akan banding atas vonis 7 tahun penjara terhadap dua hakim, Erintuah Damanik dan Mangapul, dalam kasus suap terkait Ronald Tannur.
  • Keputusan ini dipertimbangkan karena vonis mendekati tuntutan jaksa dan terdakwa tidak mengajukan banding.
  • Kuasa hukum Erintuah dan Mangapul sebelumnya menyatakan kliennya tidak akan mengajukan banding.
  • Ketiga hakim tersebut terbukti menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.