Pengacara Ronald Tannur Akui Sogok Eks Pejabat MA Rp 5 Miliar Demi Pengurusan Kasasi
Pengakuan di Pengadilan Tipikor: Suap untuk Pengaruhi Putusan Kasasi
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025), Lisa Rachmat, pengacara dari Gregorius Ronald Tannur, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait upaya memengaruhi putusan kasasi kliennya di Mahkamah Agung (MA). Lisa mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Zarof Ricar, seorang mantan pejabat MA. Pengakuan ini disampaikan saat Lisa diperiksa sebagai saksi mahkota dalam perkara yang melibatkan Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja Tannur, ibu dari Ronald Tannur.
Rincian Penyerahan Suap dan Harapan Pengacara
Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Lisa menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan dengan tujuan untuk 'mengamankan' putusan kasasi yang akan memengaruhi nasib Ronald Tannur. Jaksa menggali lebih dalam mengenai jumlah yang diserahkan.
"Besar berapa yang saudara serahkan?" tanya jaksa.
"Rp 5 miliar," jawab Lisa.
"Itu dalam bentuk mata uang dollar Singapura?" tanya jaksa lagi.
"SGD, iya," jawab Lisa kemudian.
Menurut keterangan Lisa, penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap di kediaman Zarof yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Saat menyerahkan uang, Lisa menanyakan identitas hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. Ia berharap majelis kasasi dapat menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Lisa menuturkan:
"Jika ada yang kenal, tolong saya dibantu untuk menguatkan PN, saya coba, beliau bilang begitu," ujar Lisa.
"Saudara sampaikan kepada Pak Zarof Ricar?" timpal jaksa.
"Iya, Pak Zarof menyatakan, 'saya coba dulu ya, saya enggak janji'," tutur Lisa.
Janji Fee Tambahan yang Tak Terealisasi
Selain uang Rp 5 miliar yang telah diserahkan, Lisa juga mengaku sempat menawarkan fee tambahan sebesar Rp 1 miliar kepada Zarof. Namun, fee tersebut tidak pernah terealisasi.
"Cuma yang direalisasikan untuk penyerahannya yang Rp 5 (miliar) ini menurut saksi?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Lisa.
Dakwaan Terhadap Lisa Rachmat
Dalam perkara ini, Lisa Rachmat didakwa telah menyuap tiga hakim PN Surabaya yang menangani kasus pembunuhan Ronald Tannur dengan total uang Rp 4,6 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur. Tujuan dari suap ini adalah agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari semua dakwaan jaksa. Selain itu, Lisa juga didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan berupaya menyuap ketua majelis kasasi MA, Soesilo, yang mengadili perkara Ronald Tannur. Ia menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk majelis kasasi dan Rp 1 miliar untuk Zarof.