Banyuwangi Perketat Aturan Pesta Kelulusan Sekolah: Evaluasi Menanti Pelanggar
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengambil langkah tegas dengan memperketat aturan terkait perayaan kelulusan sekolah. Kebijakan ini, yang telah diterapkan sejak tahun 2024, kini diperluas cakupannya tidak hanya untuk jenjang SMA/SMK, tetapi juga mencakup PAUD hingga SMP. Tujuannya adalah untuk memastikan perayaan kelulusan berlangsung secara sederhana, edukatif, dan bermakna, tanpa memberatkan siswa maupun orang tua.
Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Kebijakan Akhir Tahun Pembelajaran 2024/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, menjelaskan bahwa SE tersebut telah didistribusikan ke seluruh sekolah di wilayahnya. Dalam SE tersebut, secara eksplisit dilarang mengadakan acara kelulusan di luar lingkungan sekolah. Larangan ini didasari pertimbangan efisiensi anggaran dan menghindari kesenjangan sosial, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Sekolah-sekolah di Banyuwangi diminta untuk menghindari penyelenggaraan pesta mewah yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi siswa dan keluarga.
Sebagai alternatif, Dinas Pendidikan Banyuwangi memberikan beberapa opsi kegiatan yang lebih positif dan membangun. Di antaranya adalah penyelenggaraan pentas seni siswa sebagai wadah ekspresi bakat dan kreativitas, refleksi perjalanan belajar untuk mengenang pengalaman dan pencapaian selama menempuh pendidikan, serta kegiatan doa bersama atau tasyakuran sederhana yang dapat mempererat tali silaturahmi antar siswa, guru, dan orang tua. Kegiatan-kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kesan yang mendalam dan bermakna bagi siswa yang akan meninggalkan bangku sekolah.
Selain mengatur tentang perayaan kelulusan, SE tersebut juga menyoroti larangan study tour dan outing class ke luar kota. Sebagai gantinya, sekolah dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan berbasis lokal yang lebih relevan dengan konteks dan kebutuhan siswa. Kenaikan kelas dan kelulusan siswa juga tidak diperbolehkan dikaitkan dengan pembiayaan sekolah, sehingga setiap siswa berhak menerima rapor dan ijazah sesuai jadwal tanpa terkendala masalah administratif. Pihak sekolah wajib memberikan hak siswa untuk memperoleh hasil penilaian tanpa memandang status pelunasan PSM atau kewajiban lainnya.
Suratno menegaskan bahwa edaran ini bersifat instruktif dan wajib ditaati oleh seluruh sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Banyuwangi. Pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap sekolah yang terbukti melanggar aturan tersebut. Evaluasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa seluruh sekolah di Banyuwangi patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan tidak ada lagi sekolah yang menyelenggarakan perayaan kelulusan secara mewah dan berlebihan.