MK Anulir Hasil Pilkada Barito Utara, Kedua Paslon Didiskualifikasi Akibat Money Politics

Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah tegas dengan membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara tahun 2024. Putusan ini sekaligus mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati yang sebelumnya ikut serta dalam kontestasi politik tersebut. Keputusan krusial ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang sengketa hasil Pilkada Barito Utara yang digelar pada hari Rabu, 14 Mei 2025.

"Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," tegas Suhartoyo dalam amar putusannya.

Alasan utama di balik putusan diskualifikasi ini adalah terbuktinya praktik politik uang (money politics) yang dilakukan secara masif oleh kedua pasangan calon. Hakim MK, Guntur Hamzah, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa praktik haram ini telah menciderai demokrasi dan merusak integritas pemilihan umum. Skala politik uang yang terungkap dinilai sangat besar dan tidak dapat ditoleransi, sehingga MK berpandangan bahwa diskualifikasi merupakan sanksi yang adil dan setimpal.

Lebih lanjut, Guntur Hamzah menjelaskan bahwa praktik politik uang telah meruntuhkan esensi pemilihan umum yang seharusnya jujur dan berintegritas. Mahkamah tidak menemukan keraguan sedikit pun untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon, yakni H. Gogo Purman Jaya dan Drs. Hendro Nakalelo (Nomor Urut 1) serta Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Nomor Urut 2).

Selain mendiskualifikasi seluruh pasangan calon, MK juga mengeluarkan perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara. Proses PSU ini harus dimulai dari tahap pencalonan hingga pemungutan suara. MK memberikan tenggat waktu maksimal 90 hari sejak putusan diucapkan untuk pelaksanaan PSU tersebut. Hasil perolehan suara dalam PSU nantinya akan ditetapkan tanpa perlu dilaporkan kembali kepada Mahkamah.

Berikut adalah poin-poin penting dari putusan MK:

  • Mendiskualifikasi seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.
  • Memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara.
  • PSU harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan diucapkan.
  • Hasil PSU tidak perlu dilaporkan kembali kepada MK.