Operasi Gabungan Segel Tambang Ilegal di Bojonegoro, Dua Tersangka Diamankan

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama dengan Satuan Brimob Polda Jawa Timur, telah melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Bojonegoro. Operasi gabungan ini berhasil menyegel dua lokasi pertambangan galian C yang beroperasi tanpa izin di dalam Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Lokasi pertambangan ilegal tersebut berada di bawah pengelolaan Perhutanan Sosial Kelompok Tani Hutan (KTH) Bendo Rejo dan KTH Margotani. Penindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang resah dengan kerusakan hutan akibat aktivitas pertambangan yang tidak bertanggung jawab. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan langkah awal dalam menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan tidak hanya menyegel lokasi pertambangan dan memasang papan larangan, tetapi juga berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Kedua orang tersebut adalah IH, yang berperan sebagai operator alat berat, dan RP, yang bertugas sebagai pengawas lapangan. Selain itu, tim juga menyita dua unit eskavator sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, kasus pertambangan ilegal ini sedang dalam tahap pendalaman oleh penyidik Gakkum Kehutanan. Pihak berwenang berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal ini. Rudianto Saragih Napitu menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menjerat para pelaku dengan pasal pidana berlapis, yaitu pidana kehutanan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tujuan memberikan efek jera yang maksimal, terutama kepada para penerima keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.

Para pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman tersebut meliputi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal sebesar 10 miliar rupiah.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk konsistensi dan komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menindak para perusak hutan dan penerima manfaat ekonomi dari kejahatan kehutanan, termasuk kejahatan tambang ilegal. Menurutnya, pelaku kejahatan tambang ilegal tidak boleh dibiarkan mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri karena telah merusak hutan, membahayakan masyarakat, dan merugikan negara.

KLHK akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan pemerintah daerah, akan terus ditingkatkan untuk memberantas kejahatan lingkungan ini. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan.