KPK Dalami Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN, Ketua KPPU Diperiksa Sebagai Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proses kerjasama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memanggil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Rabu (14/5/2025).
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap Fanshurullah Asa dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Pemanggilan ini didasari jabatan Fanshurullah Asa sebelumnya sebagai Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). KPK berharap keterangan dari yang bersangkutan dapat memberikan informasi yang relevan untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi.
Selain Ketua KPPU, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain yang dianggap memiliki informasi terkait kasus ini. Saksi-saksi tersebut antara lain:
- Marie Siti Mariana, Advisor Legal Compliance PT PGN (Persero) Tbk
- Dilo Seno Widagdo, Direktur Infrastruktur & Teknologi PT PGN periode 2016-2019
- Desima A Siahaan, Direktur SDM dan Umum PT PGN periode 2017-2020
Meskipun demikian, KPK belum memberikan rincian mengenai materi pemeriksaan yang akan diajukan kepada para saksi. Fokus utama saat ini adalah mengumpulkan bukti dan informasi yang dapat memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kerjasama jual beli gas tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini dan melakukan penahanan pada Jumat (11/4/2025). Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya (DP), dan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim (II).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan di Rutan Cabang Jakarta Timur selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 11 April 2025 hingga 30 April 2025. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat korupsi dalam jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE diperkirakan mencapai 15 juta Dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 203,3 miliar (dengan kurs tahun 2017). Kerugian ini menjadi dasar bagi KPK untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka.
Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024 secara jelas menyebutkan adanya kerugian negara yang signifikan dalam transaksi jual beli gas antara kedua perusahaan selama periode 2017-2021. KPK akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini dan memulihkan kerugian negara yang terjadi.