Sengketa Ijazah Berlarut, Kantor Sanel Tour and Travel di Pekanbaru Disegel Pemerintah Daerah
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil tindakan tegas dengan menyegel kantor Sanel Tour and Travel, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa perjalanan, pada hari Rabu (14/5/2025). Penyegelan ini merupakan buntut dari kasus dugaan penahanan ijazah milik puluhan mantan karyawan perusahaan tersebut yang tak kunjung usai.
Tindakan penyegelan ini dilakukan setelah kunjungan kedua Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan ke kantor Sanel Tour and Travel. Dalam sidak tersebut, Wamenaker didampingi oleh sejumlah pejabat penting daerah, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Bobby Rahmat, serta anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi. Sayangnya, pemilik perusahaan, Santi, tidak berada di tempat saat rombongan tiba. Karyawan yang ada di lokasi menginformasikan bahwa Santi sedang berada di Malaysia.
Ketidak hadiran pemilik perusahaan disayangkan oleh Wamenaker dan Gubernur Riau, yang kemudian bersepakat untuk melakukan penyegelan sementara terhadap kantor Sanel Tour and Travel. Penyegelan ini akan terus berlaku hingga perusahaan menyelesaikan permasalahan penahanan ijazah karyawan yang menjadi pokok permasalahan. Usai kunjungan Wamenaker dan Gubernur Riau, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru bersama dengan Disnaker Pekanbaru langsung bergerak cepat untuk melakukan penyegelan.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menjelaskan bahwa penyegelan ini didasari oleh ketidakkooperatifan pihak perusahaan dalam menyelesaikan kasus penahanan ijazah. Selain itu, Zulfahmi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap legalitas perusahaan. Berdasarkan arahan dari Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Satpol PP ditugaskan untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sanel Tour and Travel.
Kasus penahanan ijazah ini telah mencuat setelah 47 mantan karyawan Sanel Tour and Travel mengadukan nasib mereka. Para mantan karyawan mengaku bahwa ijazah mereka ditahan oleh perusahaan dan baru bisa diambil kembali dengan membayar sejumlah denda. Meskipun beberapa korban telah melaporkan kasus ini ke Disnakertrans Riau, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang memuaskan.
Wamenaker sendiri telah dua kali turun langsung untuk melakukan mediasi dan meminta pihak Sanel Tour and Travel untuk mengembalikan ijazah para mantan karyawan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Para mantan pekerja menduga bahwa ijazah mereka telah ditahan oleh perusahaan selama bertahun-tahun, yang tentu saja menghambat mereka dalam mencari pekerjaan baru.
Dugaan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan ini menjadi sorotan tajam, dan Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan penyegelan kantor sebagai bentuk sanksi dan upaya untuk melindungi hak-hak para pekerja. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan lain untuk tidak melakukan praktik serupa yang merugikan karyawan.