Sidang Kasus Dugaan Pemerasan Eks Gubernur Bengkulu, Hakim Tegur Kepala Inspektorat karena Ikut Menyetor Uang
Persidangan kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, memasuki babak baru dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam sidang yang digelar pada hari Rabu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Faisol menghadirkan lima pejabat penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Kelima pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Saidirman; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Syarifudin; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (P3KB), Eri Yuliah Hidayat; Kepala Inspektorat, Heru Susanto; dan Kepala Kesbangpol, Jaduliwan.
Fokus utama pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertuju pada Kepala Inspektorat, Heru Susanto, terkait dugaan setoran uang kepada Rohidin Mersyah. Heru mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dirinya telah menyerahkan uang sejumlah Rp 40 juta kepada mantan gubernur tersebut.
Pernyataan ini sontak memicu reaksi keras dari Hakim Faisol. Dengan nada tegas, hakim mempertanyakan fungsi dan peran Heru sebagai kepala inspektorat yang seharusnya bertugas mengawasi jalannya pemerintahan dan mencegah praktik-praktik korupsi. "Ini hasil pembinaanmu, hanya pencitraan saja, tidak dilaksanakan sungguh-sungguh pengawasanmu. Mengapa Anda ikut nyumbang?" tanya hakim.
Hakim Faisol menekankan bahwa Inspektorat memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memastikan tidak ada yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum. Keterlibatan Kepala Inspektorat dalam praktik setor uang justru dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik dan profesionalisme.
Heru Susanto berdalih bahwa dirinya terpaksa menyetorkan uang tersebut karena terus-menerus ditagih oleh ajudan Rohidin Mersyah yang bernama Anca. Namun, alasan ini tidak serta merta diterima oleh hakim. "Saudara tidak ada utang dengan Rohidin. Alasannya apa? Anda seharusnya melakukan pengawasan malah ikut-ikutan. Kalian para saksi ini maunya mempertahankan jabatan kan, si uang itu," ucap hakim dengan nada menyindir.
Terdakwa Anca alias Efriansyah membantah telah menerima uang dari Heru Susanto. Ia juga menyangkal pernah melakukan penagihan kepada Kepala Inspektorat tersebut. "Saya merasa tidak pernah terima uang dari Heru Susanto, saya juga tidak pernah menagih," tegas Anca.
Kasus ini bermula ketika Rohidin Mersyah, bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Isnan Fajri dan Efriansyah alias Anca, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rohidin diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan tujuan mengumpulkan dana untuk membiayai pemenangan Pilkada Gubernur 2024.