Kementerian LHK Soroti Tata Ruang Jawa Barat Pasca Banjir Bekasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyoroti serius permasalahan tata ruang di Provinsi Jawa Barat, khususnya setelah banjir besar melanda wilayah Bekasi dan sekitarnya pada bulan Maret lalu. Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan evaluasi mendalam terkait penanganan banjir dan menemukan adanya potensi pelanggaran dalam rencana tata ruang yang berlaku.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Menteri Hanif mengungkapkan bahwa KLHK telah melakukan kajian terhadap izin usaha yang berpotensi memperparah kondisi banjir. Fokus utama adalah unit-unit usaha yang berlokasi di hulu sungai, baik Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung maupun DAS Bekasi. KLHK mencurigai keberadaan usaha-usaha ini berkontribusi signifikan terhadap peningkatan risiko banjir di wilayah hilir.
"Kami meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang wilayahnya," ujar Menteri Hanif. Permintaan ini didasari temuan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Jawa Barat telah menghilangkan sekitar 1,4 juta hektar kawasan lindung. KLHK menilai perubahan ini tidak sesuai dengan rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang seharusnya menjadi prasyarat dalam perubahan tata ruang. Menurutnya, perubahan tata ruang tersebut berpotensi melanggar rekomendasi KLHS yang diajukan oleh KLHK.
KLHK juga meminta Gubernur Jawa Barat untuk mengevaluasi ulang izin-izin yang telah diberikan kepada unit usaha yang dianggap berkontribusi terhadap banjir. Selain itu, KLHK akan mengambil tindakan tegas melalui mekanisme penegakan hukum, termasuk:
- Paksaan pemerintah: Memaksa pihak-pihak yang melanggar aturan tata ruang untuk melakukan perbaikan atau pemulihan lingkungan.
- Pengenaan pidana: Menindak pelaku pelanggaran tata ruang melalui proses hukum pidana.
- Gugatan perdata: Mengajukan gugatan perdata kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat pelanggaran tata ruang.
Secara khusus, Menteri Hanif menyoroti keberadaan lapangan golf di hulu sungai Bekasi, tepat di kaki Gunung Gede Pangrango. Menurutnya, keberadaan lapangan golf ini turut memperparah banjir yang terjadi pada bulan Maret lalu. KLHK akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait perizinan dan dampak lingkungan dari lapangan golf tersebut.
Kementerian LHK berkomitmen untuk terus mengawal permasalahan tata ruang di Jawa Barat dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terulangnya banjir di masa mendatang. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan penegakan hukum yang tegas akan menjadi kunci dalam mewujudkan tata ruang yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.