Pasca KLB Keracunan, BGN Perketat SOP Program Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap serangkaian kasus keracunan makanan, termasuk insiden terbaru di Kota Bogor yang telah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekolah Bosowa Bina Insani, lokasi terjadinya KLB keracunan, merupakan salah satu proyek percontohan yang dijalankan BGN. Dalam proyek ini, kantin sekolah difungsikan sebagai dapur MBG. Dadan menyampaikan bahwa program percontohan ini awalnya berjalan dengan baik dan aman sebelum insiden keracunan terjadi pada hari Selasa.

Menurut Dadan, kasus keracunan di Bogor memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan kasus serupa yang pernah terjadi di Cianjur, Sukoharjo, Bandung, dan Tasikmalaya. Perbedaan utama terletak pada lambatnya reaksi keracunan di Bogor. Makanan dikonsumsi pada hari Selasa, namun reaksi baru muncul pada hari Rabu. Peningkatan keluhan bahkan baru terjadi pada hari Kamis dan Jumat, hingga akhirnya Dinas Kesehatan Kota Bogor menetapkan status KLB.

Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kontaminasi bakteri Salmonella dan E.coli pada air, telur, dan sayuran yang digunakan. Dadan juga menyebutkan bahwa berdasarkan laporan yang ia terima dari para korban, tidak ada hal yang mencurigakan terkait makanan tersebut, bahkan mereka dapat mengonsumsinya dengan lahap.

Kejadian ini menjadi peringatan serius bagi BGN, yang sebelumnya menargetkan nol kejadian keracunan dan berencana memperluas program MBG ke sekolah-sekolah lain. Sebagai langkah antisipasi, BGN akan meningkatkan SOP terkait pengolahan makanan, termasuk:

  • Pemilihan Bahan Baku: BGN akan lebih selektif dalam memilih bahan baku makanan.
  • Waktu Pemrosesan: BGN akan memperpendek waktu antara penyiapan, pemrosesan, dan pengiriman makanan.
  • Mekanisme Pengiriman: BGN akan memperketat mekanisme pengiriman makanan, termasuk waktu pengiriman ke sekolah dan waktu konsumsi.
  • Konsumsi di Tempat: BGN akan memperketat aturan terkait konsumsi makanan di tempat, melarang siswa membawa pulang makanan untuk menghindari penyimpanan terlalu lama.

Selain itu, Dadan juga menyoroti pentingnya penyegaran pengetahuan bagi para pengelola SPPG, terutama yang telah beroperasi sejak lama. Ia mengusulkan agar pelatihan ulang dilakukan setiap 2-3 bulan sekali untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga standar kualitas makanan.

Dadan meyakinkan bahwa kualitas makanan akan tetap dijaga melalui metode add-cont untuk pembelian bahan baku dan operasional, sehingga fluktuasi harga tidak akan memengaruhi kualitas makanan. Operasional SPPG Bosowa Bina Insani akan dihentikan sementara untuk evaluasi mendasar dan inspeksi. Pemerintah juga akan menanggung biaya pengobatan para korban keracunan.