Tindak Tegas Aksi Meresahkan, Polisi Bogor Amankan Dua Penagih Utang

Aparat kepolisian Resor Kota Bogor berhasil mengamankan dua orang yang berprofesi sebagai penagih utang atau debt collector pada hari Selasa (13/05/2025). Penangkapan ini dilakukan sebagai respons atas laporan warga yang merasa resah dengan tindakan keduanya dalam melakukan penagihan.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Eko Agus, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari warga terkait tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh kedua debt collector tersebut. Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan mendatangi rumah warga yang memiliki utang dan melakukan penagihan dengan menggunakan kata-kata kasar dan intimidatif. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, pelaku juga melakukan tindakan kekerasan fisik, seperti menendang-nendang pintu rumah warga.

"Kami menerima laporan dari warga yang merasa terganggu dan terancam dengan tindakan kedua orang ini. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan keduanya di wilayah Ciparigi, Bogor Utara," ujar Iptu Eko Agus.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mako Polresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengetahui lebih lanjut motif dan modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para debt collector lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Polresta Bogor Kota akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Warga juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan atau mengalami tindakan yang mencurigakan atau meresahkan.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait penangkapan ini:

  • Waktu Penangkapan: Selasa, 13 Mei 2025
  • Lokasi Penangkapan: Ciparigi, Bogor Utara
  • Alasan Penangkapan: Meresahkan warga dengan cara menagih utang menggunakan kata-kata kasar dan intimidatif, serta melakukan kekerasan fisik.
  • Tindakan Kepolisian: Melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
  • Imbauan Kepolisian: Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan tindakan yang mencurigakan atau meresahkan kepada pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak, khususnya para pelaku jasa penagihan utang, untuk selalu bertindak sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku. Tindakan kekerasan dan intimidasi tidak dibenarkan dalam proses penagihan utang. Pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.