Pejabat Pemprov Bengkulu Ungkap Setoran Dana ke Eks Gubernur Rohidin Mersyah di Persidangan Dugaan Pemerasan
Persidangan Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Gubernur Bengkulu: Lima Pejabat Akui Berikan Setoran Dana
Dalam lanjutan persidangan kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terungkap fakta baru di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Lima pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan kesaksian yang memberatkan terdakwa. Kelimanya mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada Rohidin Mersyah, dengan alasan beragam mulai dari perintah atasan hingga tekanan psikologis.
Para saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syarifudin, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (P3KB) Eri Yuliah Hidayat, Kepala Inspektorat Heru Susanto, dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jaduliwan. Kesaksian mereka secara garis besar mengungkap adanya praktik pengumpulan dana yang diduga untuk kepentingan pemenangan Rohidin Mersyah dalam Pilkada Bengkulu 2024.
Syarifudin dalam keterangannya menyebutkan bahwa dirinya memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta atas permintaan langsung dari Rohidin Mersyah. Senada dengan Syarifudin, Eri Yuliah Hidayat mengakui menyetorkan dana sebesar Rp 50 juta. Sementara itu, Jaduliwan mengungkapkan telah memberikan Rp 150 juta. Heru Susanto mengaku memberikan Rp 40 juta, dan Saidirman Rp 150 juta.
Para pejabat tersebut kompak menyatakan bahwa pemberian dana ini didasari oleh berbagai faktor, termasuk:
- Perintah atasan: Beberapa saksi mengaku bahwa pemberian dana tersebut merupakan perintah yang datang dari atasan mereka.
- Loyalitas: Faktor loyalitas kepada pemimpin juga menjadi alasan kuat bagi sebagian pejabat untuk memberikan sumbangan.
- Tekanan: Para saksi mengaku mengalami tekanan psikologis karena terus-menerus ditagih untuk memberikan sumbangan.
Menariknya, sebagian besar saksi menegaskan bahwa uang yang mereka setorkan adalah uang pribadi, bukan berasal dari anggaran pemerintah. Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar mengenai sumber dana pribadi yang dimiliki oleh para pejabat tersebut dan motif sebenarnya di balik pemberian sumbangan tersebut.
Kasus ini sendiri bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemudian menetapkan Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Isnan Fajri, dan seorang pihak swasta bernama Efriansyah alias Anca sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. Dugaan pemerasan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengumpulkan dana yang akan digunakan untuk memenangkan Rohidin Mersyah dalam Pilkada Gubernur Bengkulu 2024.