Kapolri Beri Tanggapan Singkat Soal Pengamanan Kejaksaan oleh TNI

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan respons singkat terkait penugasan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai wilayah Indonesia.

Usai menghadiri acara di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu (14/5/2025), Kapolri menyatakan bahwa sinergitas antara TNI dan Polri semakin solid. Pernyataan ini disampaikan sebagai jawaban atas pertanyaan wartawan mengenai penempatan personel TNI di lingkungan kejaksaan.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah melalui Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025, mengenai penguatan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Perintah ini meliputi pengerahan personel dan peralatan untuk mendukung pengamanan di lingkungan Kejaksaan.

Langkah ini menuai sorotan dari berbagai pihak. Indonesia Police Watch (IPW) menyampaikan kritik bahwa penempatan TNI dalam pengamanan Kejati dan Kejari berpotensi melanggar konstitusi. IPW berpendapat bahwa keamanan merupakan ranah kepolisian, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Tap MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan bahwa TAP MPR VII Tahun 2000 secara jelas mengatur bahwa TNI adalah aparat pertahanan negara, bukan aparat keamanan dalam negeri. Pengerahan TNI untuk tugas pengamanan dapat menimbulkan potensi gangguan terhadap hubungan antar lembaga negara, pembagian kekuasaan, konstitusi, dan mekanisme pemerintahan.

IPW mendesak Presiden dan DPR untuk segera membahas secara serius dugaan pelanggaran UUD dan Tap MPR VII/2000 yang dilakukan oleh TNI dalam penugasan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.