Pembatasan Air Kemasan di Bawah Satu Liter di Bali Dikhawatirkan Pengusaha Picu Penurunan Pendapatan
Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terkait larangan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) berukuran di bawah satu liter menuai kekhawatiran dari kalangan pengusaha. Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) mengungkapkan bahwa aturan ini berpotensi signifikan memengaruhi pendapatan industri minuman secara keseluruhan.
Ketua Umum ASRIM, Triyono Prijosoesilo, menyampaikan bahwa pembatasan ini dapat mengakibatkan penurunan omzet hingga 5%. Menurutnya, Bali merupakan pasar yang penting bagi industri minuman siap saji, dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup baik. Pembatasan produksi dan distribusi produk berukuran kecil dapat berdampak besar pada kinerja perusahaan.
"Pasar Bali cukup besar bagi industri minuman siap saji. Pertumbuhan ekonomi di sana juga cukup baik, sehingga konsekuensinya cukup besar bagi kami," ujar Triyono dalam sebuah pertemuan di Jakarta.
ASRIM memahami tujuan pemerintah daerah dalam upaya mengurangi sampah plastik di Bali. Untuk itu, Triyono mengusulkan agar pemerintah melibatkan produsen dalam mencari solusi pengelolaan sampah yang lebih efektif. Ia mencontohkan kerjasama yang telah dilakukan oleh beberapa anggota ASRIM dengan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Bali untuk memilah sampah.
"Kami telah bekerja sama dengan TPS di Bali untuk mengumpulkan sampah-sampah, terutama yang memiliki nilai jual tinggi seperti plastik, kertas, dan besi. Sampah-sampah ini dapat diolah kembali. Sementara untuk sampah bernilai jual rendah, kami perlu memikirkan kerjasama lebih lanjut," jelasnya.
Kebijakan larangan penjualan AMDK di bawah satu liter ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut, termasuk peninjauan kembali atau pencabutan izin usaha.
"Peninjauan kembali atau pencabutan izin usaha dan pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi," tegas Koster.
Gubernur Koster menampik anggapan bahwa kebijakan ini akan mematikan usaha kecil dan menengah (UMKM). Ia menekankan bahwa tujuan utama adalah menjaga lingkungan Bali dari dampak negatif sampah plastik.
Berikut adalah poin-poin penting terkait isu ini:
- Larangan AMDK di Bawah 1 Liter: Pemerintah Provinsi Bali melarang penjualan air minum dalam kemasan berukuran di bawah satu liter.
- Kekhawatiran Pengusaha: ASRIM khawatir kebijakan ini akan menurunkan pendapatan industri minuman hingga 5%.
- Pasar Bali: Bali merupakan pasar yang penting bagi industri minuman siap saji.
- Solusi Pengelolaan Sampah: ASRIM mengusulkan agar pemerintah melibatkan produsen dalam mencari solusi pengelolaan sampah.
- Ancaman Sanksi: Pelaku usaha yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi, termasuk peninjauan kembali atau pencabutan izin usaha.
- Tujuan Kebijakan: Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga lingkungan Bali dari dampak negatif sampah plastik.