Pengamanan Intensif Kantor Kejaksaan Agung: TNI Hadir Sejak Enam Bulan Lalu

Pengamanan Kompleks Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh personel TNI telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Siregar, di Jakarta.

Menurut Harli, inisiatif permintaan pengamanan kepada TNI bukan merupakan hal baru. Sebelumnya, permintaan serupa telah diajukan, namun bersifat situasional. Intensitas pengamanan meningkat signifikan setelah penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara TNI dan Kejagung pada tahun 2023.

Kerja sama tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk dukungan TNI terhadap pelaksanaan tugas-tugas kejaksaan. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah pengamanan, mengingat Kejagung merupakan obyek vital negara yang strategis. Selain itu, adanya bidang pidana militer di internal kejaksaan, yang menangani kasus-kasus yang melibatkan anggota TNI, menjadi dasar pertimbangan lain dalam pengerahan personel TNI.

"Di kita ada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang bisa berkoordinasi secara cepat kepada tataran atau jajaran di TNI," imbuh Harli.

Pengerahan personel TNI ke lingkungan Kejaksaan Agung ini bermula dari Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor TR/422/2025 yang berisi perintah penyiapan dan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia. Surat Telegram Panglima TNI tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dengan mengeluarkan Surat Telegram berderajat kilat dengan Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

KSAD memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur, sebanyak 30 personel untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan sepuluh personel untuk pengamanan Kejaksaan Negeri.

Keputusan ini menuai berbagai tanggapan dan kritik dari berbagai pihak. Beberapa pengamat menekankan pentingnya memperjelas batas fungsi TNI agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara aparat militer dan sipil dalam negara hukum.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa setiap dukungan yang diberikan oleh TNI didasarkan pada permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur. Ia juga menjamin bahwa pengerahan personel dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergisitas antar-lembaga," tegas Kristomei.