Pengamanan Aset Kejaksaan: TNI Dikerahkan Tanpa Intervensi Penegakan Hukum
markdown Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa penempatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia semata-mata bertujuan untuk memperkuat pengamanan aset fisik, terutama gedung-gedung milik kejaksaan. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta, sebagai respons terhadap berbagai pertanyaan dan kekhawatiran yang muncul di publik.
"Fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang dilakukan oleh TNI itu lebih bersifat kepada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset, gedung," ujar Harli Siregar. Beliau menekankan bahwa langkah ini tidak terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas penegakan hukum yang menjadi ranah Kejaksaan. Jaksa di seluruh tingkatan tetap menjalankan tugasnya secara independen dan tanpa intervensi dari pihak manapun, termasuk TNI. Kejaksaan menyadari pentingnya menjaga independensi dalam setiap proses hukum dan memastikan bahwa tidak ada pihak eksternal yang dapat memengaruhi putusan yang diambil.
Menurut Kapuspenkum, kehadiran TNI di lingkungan kejaksaan juga didasari pertimbangan bahwa kawasan tersebut merupakan obyek vital negara yang strategis. Selain itu, Kejaksaan Agung memiliki Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang menangani perkara-perkara yang melibatkan anggota TNI, sehingga koordinasi yang erat dengan TNI menjadi sangat penting. Hal ini memungkinkan penanganan kasus yang lebih efisien dan efektif.
Sebelumnya, Panglima TNI telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) yang memerintahkan penyiapan dan pengerahan personel TNI untuk mendukung pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) kemudian menindaklanjuti perintah tersebut dengan mengeluarkan surat telegram yang mengatur jumlah personel yang akan dikerahkan, yaitu 30 personel untuk pengamanan Kejati dan 10 personel untuk pengamanan Kejari.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa dukungan TNI ini dilakukan atas dasar permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. TNI selalu menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga dalam setiap penugasan yang diemban.
Kejaksaan Agung berharap dengan adanya penjelasan ini, masyarakat dapat memahami secara utuh tujuan dari penempatan personel TNI di lingkungan kejaksaan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan aset negara dan memperkuat koordinasi antar lembaga dalam penegakan hukum.
- Pengamanan aset fisik Kejaksaan
- Independensi Kejaksaan dalam penegakan hukum
- Koordinasi Kejaksaan dan TNI
- Surat Telegram Panglima TNI
- Profesionalitas dan netralitas TNI