Gugatan Ijazah: Jokowi Tempuh Jalur Hukum Usai Mediasi Buntu
Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo memasuki babak baru. Upaya mediasi antara Jokowi dan penggugat, Muhammad Taufik, menemui jalan buntu. Hal ini dipastikan setelah mediasi ketiga yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (14/5/2025), tidak membuahkan kesepakatan.
"Mediasi hari ini antara penggugat dan tergugat 1, yaitu Bapak Jokowi, telah dinyatakan deadlock. Tidak ada kesepakatan damai yang tercapai," ujar Irpan, kuasa hukum Jokowi, kepada awak media. Dengan kegagalan mediasi ini, Jokowi memilih untuk menghadapi gugatan tersebut melalui proses persidangan.
Irpan menegaskan bahwa pihaknya siap membuktikan keabsahan ijazah Jokowi di pengadilan. Menurutnya, Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menempuh pendidikan sarjana, dan SMA Negeri 6 Solo, tempat Jokowi bersekolah menengah atas, telah mengonfirmasi keabsahan ijazah yang bersangkutan. Penolakan terhadap mediasi ini juga menunjukkan keyakinan pihak Jokowi bahwa gugatan yang diajukan tidak berdasar.
Meski demikian, proses mediasi akan tetap dilanjutkan untuk tergugat lainnya, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada. Kehadiran mereka masih diperlukan untuk membahas lebih lanjut beberapa hal dengan penggugat dan mediator. Fokus utama saat ini adalah pembuktian di pengadilan terkait keabsahan ijazah Jokowi.
"Kami tidak akan memenuhi tuntutan penggugat. Kami justru akan memanfaatkan kesempatan di persidangan untuk menunjukkan bahwa penggugat tidak mampu membuktikan tuduhannya bahwa ijazah Jokowi palsu," tegas Irpan. Pihaknya yakin dapat mematahkan semua dalil yang diajukan oleh penggugat.
Sementara itu, Andhika Dian Prasetyo, Koordinator Tim Hukum Muhammad Taufik, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menghadapi Jokowi di persidangan. Ia menegaskan bahwa timnya akan membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatan dengan menghadirkan bukti-bukti yang kuat. "Kami siap membuktikan dalil-dalil dan bukti-bukti di persidangan," ujarnya.
Dengan demikian, perseteruan terkait ijazah Jokowi akan berlanjut di meja hijau. Kedua belah pihak telah menyatakan kesiapannya untuk saling beradu argumen dan bukti di depan hakim. Persidangan ini akan menjadi ajang pembuktian bagi penggugat untuk menunjukkan ketidakabsahan ijazah Jokowi, sekaligus menjadi kesempatan bagi pihak Jokowi untuk membuktikan sebaliknya.
Berikut adalah poin penting dari perkembangan kasus ini:
- Mediasi antara Jokowi dan penggugat dinyatakan deadlock.
- Jokowi memilih jalur hukum dan siap menghadapi persidangan.
- Pihak Jokowi yakin dapat membuktikan keabsahan ijazah di pengadilan.
- Penggugat juga siap menghadirkan bukti untuk mendukung gugatannya.
- Mediasi tetap dilanjutkan untuk tergugat lainnya.