Dosen Pembimbing Skripsi Jokowi di UGM Terkejut atas Gugatan Ijazah yang Menyeret Namanya

Polemik ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke permukaan setelah seorang penggugat bernama Ir. Komardin melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Gugatan dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn, tertanggal 5 Mei 2025, ini mengklasifikasikan perkara sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam gugatan tersebut, sejumlah nama dari Universitas Gadjah Mada (UGM) turut terseret, termasuk rektor, para wakil rektor, dekan Fakultas Kehutanan, kepala perpustakaan fakultas, hingga dosen pembimbing skripsi Jokowi, Ir. Kasmudjo.

Kasmudjo, saat ditemui di kediamannya di Pogung Kidul, Sleman, mengaku terkejut dan tidak siap menghadapi gugatan tersebut. "Nggak siap. (Karena) Saya menghadapi macem-macem itu (proses persidangan) saya belum pernah," ujarnya kepada wartawan pada Rabu (14/5/2025). Ia menjelaskan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan dekanat Fakultas Kehutanan UGM terkait proses persidangan. Segala hal yang berkaitan dengan gugatan, termasuk urusan ijazah, perdata, atau pemberian penjelasan, akan diserahkan sepenuhnya kepada fakultas.

"Saya sudah kontak sama Dekan Fakultas Kehutanan, Pak Sigit. Segala sesuatunya terkait Pak Kas, apakah itu urusan ijazah, urusan perdata, atau urusan sebagai wakil untuk memberi penjelasan, semua dari fakultas sudah bilang, 'semua, nanti suruh ke sini (Fakultas Kehutanan), Pak, nanti kita jawab semua'," tegasnya.

Terpisah, Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan surat gugatan dan sedang mempelajarinya. "Salinannya sudah kami terima tetapi masih kami pelajari gugatannya dan itu terkait perbuatan melawan hukum. Secara rinci belum tapi poin utamanya karena perbuatan melawan hukum," jelas Andi Sandi pada Jumat (9/5) malam.

Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Ir. Komardin terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Pihak universitas bahkan menyatakan siap untuk membuka bukti-bukti di persidangan.

Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima materi gugatan dari PN Sleman. Sidang pertama dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 22 Mei 2025. "Itu hak setiap orang untuk mengajukan gugatan secara perdata. Kami sebagai institusi pendidikan, akan menanggapi gugatan tersebut. Kami siap, terkait proses persidangan yang akan dilalui," kata Veri kepada awak media di PN Solo, Rabu (14/5/2025).

Menjelang sidang perdana, UGM tengah mempelajari isi gugatan dan menyiapkan bukti-bukti yang akan menguatkan posisi mereka. Veri tidak merinci secara detail bukti-bukti yang disiapkan, karena hal tersebut merupakan bagian dari pokok perkara yang akan diungkapkan di persidangan. "Kami pelajari gugatannya, tentu hal-hal yang menguatkan kami dipersiapkan, dan bukti-bukti pendukung. Tergantung mereka minta apa, tentu kita memberikan jawaban terkait apa yang mereka dalilkan dalam gugatannya," ujarnya.

Gugatan yang dilayangkan penggugat masih berkaitan dengan keabsahan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Veri menegaskan bahwa UGM memiliki bukti-bukti terkait keaslian ijazah Jokowi. "Insyaallah kami memiliki bukti autentik terkait status keberadaan Pak Jokowi di lingkungan kampus kami. Seperti yang disampaikan pimpinan, terkait data pribadi tentu ini yang berhak orang pribadinya atau dari kejaksaan, atau dalam konteks di Pengadilan," jelasnya.

Sebelumnya, juru bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan adanya gugatan terkait ijazah Jokowi. "Benar (ada gugatan terkait ijazah Jokowi). Yang mengajukan gugatan Ir Komardin itu advokat atau pengamat sosial dari Makassar," kata Cahyono melalui pesan singkat pada Jumat (9/5). Cahyono saat itu belum bersedia membeberkan pokok gugatan, dan menyatakan bahwa agenda saat itu masih dalam tahap pemanggilan para pihak.