Gugatan Ijazah Jokowi Seret Pembimbing Akademik UGM, Kasmudjo Akui Belum Siap Hadapi Proses Hukum
Kasus gugatan terhadap ijazah Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta, turut menyeret nama Kasmudjo, seorang pembimbing akademik di Universitas Gadjah Mada (UGM). Gugatan ini, yang juga menyasar Rektor UGM beserta sejumlah wakil rektor, dekan Fakultas Kehutanan, dan kepala perpustakaan Fakultas Kehutanan, diajukan oleh Ir. Komardin dan telah terdaftar dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn sejak 5 Mei 2025, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Kasmudjo, ketika dimintai tanggapannya mengenai gugatan ini, mengaku belum siap menghadapi proses persidangan. “Nggak siap. (Karena) Saya menghadapi macem-macem itu (proses persidangan) saya belum pernah,” ujarnya sebagaimana dilansir dari detikJogja.
Meskipun demikian, Kasmudjo menyatakan telah berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit, terkait langkah-langkah yang akan diambil dalam menghadapi gugatan tersebut. Menurutnya, pihak fakultas akan bertanggung jawab penuh dalam memberikan penjelasan terkait ijazah maupun urusan perdata yang mungkin muncul dalam proses persidangan.
"Saya begini. Saya sudah kontak sama Dekan Fakultas Kehutanan, Pak Sigit. Segala sesuatunya terkait Pak Kas, apakah itu urusan ijazah, urusan perdata, atau urusan sebagai wakil untuk memberi penjelasan, semua dari fakultas sudah bilang, 'semua, nanti suruh ke sini (Fakultas Kehutanan), Pak, nanti kita jawab semua'," jelas Kasmudjo.
Berikut adalah daftar pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini:
- Rektor Universitas Gadjah Mada
- Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada
- Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada
- Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada
- Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada
- Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
- Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
- Ir. Kasmojo