Menteri UMKM Serukan Pembinaan dalam Kasus UMKM Mama Khas Banjar
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menekankan pentingnya pendekatan pembinaan dalam penanganan kasus yang melibatkan UMKM, khususnya kasus yang tengah dihadapi oleh Mama Khas Banjar, sebuah usaha mikro yang berasal dari Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Dalam kapasitasnya sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, Menteri Maman menyampaikan pandangannya dengan harapan dapat memberikan perspektif yang konstruktif bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan. Amicus curiae sendiri merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam sengketa hukum, namun memberikan masukan berdasarkan keahlian atau pengetahuannya untuk membantu pengadilan.
“Dalam konteks Kementerian UMKM, pemberian sanksi kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah di seluruh Indonesia, harusnya lebih mengedepankan prinsip-prinsip pembinaan,” ujar Maman, menyoroti perlunya pendekatan yang lebih edukatif dan suportif bagi pelaku UMKM.
Menteri Maman menekankan bahwa penegakan hukum pidana terhadap UMKM seperti Mama Khas Banjar seharusnya menjadi opsi terakhir dalam proses penegakan hukum. Ia berharap agar sanksi administratif lebih diutamakan daripada sanksi pidana, mengingat dampaknya yang lebih ringan bagi kelangsungan usaha mikro.
Kasus ini bermula ketika pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firly Nurachim, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran terkait perlindungan konsumen. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Firly karena menjual berbagai produk makanan beku, makanan kemasan, dan minuman kemasan tanpa mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Firly didakwa dengan:
- Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sidang kasus ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Pernyataan Menteri Maman sebagai amicus curiae diharapkan dapat memberikan pertimbangan yang berimbang bagi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini, dengan mempertimbangkan keberlangsungan dan perkembangan UMKM di Indonesia.