Pemerintah Perketat Pengawasan Medsos: Sanksi Tegas Menanti Pelanggaran Akses Anak di Bawah Umur

Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam melindungi anak-anak di dunia digital dengan memberlakukan sanksi bagi platform media sosial yang lalai dalam memberikan akses tanpa batasan usia. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan komitmen ini saat melakukan kunjungan kerja ke SMAN 2 Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (14/5/2025).

Menkomdigi menegaskan bahwa platform media sosial yang terbukti membiarkan anak di bawah umur mengakses platform mereka tanpa pengawasan yang memadai akan menghadapi konsekuensi serius. Sanksi yang diberlakukan dapat berupa denda administratif hingga penutupan platform jika pelanggaran terus berulang. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

PP Tunas, yang diluncurkan pada 28 Maret 2025, bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia. Pemerintah menargetkan implementasi penuh peraturan ini dalam waktu dua tahun, namun diharapkan dapat berjalan lebih cepat dengan adanya kolaborasi aktif antara pemerintah pusat dan daerah. Meutya Hafid menekankan pentingnya sinergi antara regulasi, edukasi, dan teknologi dalam mencapai tujuan tersebut.

Dalam kunjungannya, Meutya Hafid didampingi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia mengapresiasi langkah Jawa Barat sebagai provinsi pertama yang siap mengimplementasikan PP Tunas secara konkret, ditandai dengan surat edaran gubernur yang melarang penggunaan gadget di lingkungan sekolah. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen nyata dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.

Menkomdigi juga menyoroti fakta bahwa 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Kelompok usia ini sangat rentan terhadap berbagai ancaman daring, seperti bullying, pornografi, kekerasan digital, dan perjudian online. Oleh karena itu, implementasi PP Tunas tidak hanya menargetkan pengguna, tetapi juga mewajibkan platform digital untuk meningkatkan standar teknologi mereka.

Platform media sosial diharapkan mampu mendeteksi usia pengguna dan mencegah anak di bawah umur mengakses konten yang tidak sesuai. Teknologi kecerdasan buatan (AI) dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi akun-akun yang menggunakan data palsu, terutama terkait usia. Meutya Hafid menegaskan bahwa platform digital memiliki tanggung jawab untuk membersihkan konten dan akun yang tidak layak, mengingat mereka telah mengakses pasar Indonesia yang memiliki 81 juta anak di bawah usia 18 tahun.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Sanksi Tegas: Platform media sosial yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi, mulai dari denda hingga penutupan.
  • Implementasi PP Tunas: Peraturan Pemerintah ini bertujuan melindungi anak-anak di ruang digital.
  • Kolaborasi: Pemerintah pusat dan daerah bekerja sama untuk mempercepat implementasi.
  • Peran Platform: Platform media sosial wajib meningkatkan standar teknologi untuk melindungi anak-anak.
  • Ancaman Daring: Anak-anak rentan terhadap bullying, pornografi, dan konten negatif lainnya.

Dengan adanya PP Tunas dan langkah-langkah konkret dari pemerintah dan pemerintah daerah, diharapkan ruang digital di Indonesia dapat menjadi lebih aman dan positif bagi perkembangan anak-anak.