Menteri UMKM Soroti Sengketa Toko Lokal: Upaya Mediasi Lebih Diutamakan Daripada Proses Hukum
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyatakan keprihatinannya atas kasus hukum yang melibatkan pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firli Norachim. Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (14/5/2025).
Dalam kapasitasnya sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, Menteri Maman menyampaikan pandangannya di hadapan majelis hakim. Ia menekankan bahwa sengketa yang melibatkan pelaku UMKM idealnya diselesaikan melalui mediasi. Menurutnya, proses pengadilan berpotensi menghambat perkembangan usaha kecil.
"Sangat disayangkan jika kasus seperti ini harus berlanjut hingga ke pengadilan," ujarnya. Ia menambahkan, kehadirannya di persidangan adalah wujud dukungan moral bagi pelaku UMKM yang menghadapi permasalahan hukum.
Sidang tersebut diwarnai momen haru ketika Menteri Maman terlihat emosional. Suaranya bergetar, dan ia beberapa kali menyeka air mata. Ia berpendapat bahwa masalah yang dihadapi Firli Norachim seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga tidak membebani pelaku usaha kecil dengan proses hukum yang panjang.
"Jika mediasi dapat berjalan efektif, pelaku UMKM tetap dapat melanjutkan usahanya," kata Maman.
Kasus ini bermula dari temuan konsumen yang mendapati sejumlah produk di Toko Mama Khas Banjar tidak mencantumkan label kedaluwarsa. Setelah penyelidikan, Firli ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Menurut Kepala Sub-Direktorat Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, Toko Mama Khas Banjar terbukti melanggar Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini mengatur kewajiban pencantuman tanggal kedaluwarsa pada semua produk olahan makanan yang diperjualbelikan.
AKBP Amien Rovi menegaskan pentingnya pencantuman label kedaluwarsa sebagai perhatian pemerintah dan Polri. Penegakan hukum dilakukan untuk mengawal aturan ini, di samping upaya sosialisasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha oleh dinas terkait. Dengan demikian, perlindungan konsumen dapat dioptimalkan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha dapat terjamin.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam kasus ini:
- Pentingnya mediasi dalam penyelesaian sengketa UMKM.
- Peran pemerintah dalam memberikan dukungan moral kepada pelaku UMKM.
- Kewajiban pencantuman label kedaluwarsa pada produk makanan sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen.
- Upaya penegakan hukum dan pembinaan terhadap pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan.