Ombudsman Soroti Anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang Sempat Tersendat

Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti sejumlah permasalahan yang muncul dalam implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal tahun 2025. Permasalahan utama yang ditemukan adalah belum memadainya dukungan anggaran di awal pelaksanaan program.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap program MBG telah dilakukan secara intensif. Pengawasan tersebut meliputi komunikasi langsung dengan Badan Gizi Nasional (BGN) serta kunjungan lapangan ke dapur-dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Fokus utama sorotan Ombudsman adalah kendala anggaran yang terjadi selama periode Januari hingga April 2025. Kondisi ini berdampak signifikan terhadap efektivitas pelaksanaan program di lapangan.

"Kami mencatat adanya berbagai persoalan di lapangan selama periode Januari hingga April, yang disebabkan oleh belum optimalnya dukungan anggaran untuk program ini," ujar Yeka dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, pada Rabu (14/5/2025).

Menurut Yeka, permasalahan anggaran ini seharusnya telah diselesaikan pada akhir tahun sebelumnya. Namun, karena target tersebut tidak tercapai, BGN tetap menjalankan program MBG mulai Januari 2025 dengan segala keterbatasannya.

Seiring berjalannya waktu, persoalan anggaran ini berangsur-angsur teratasi. BGN telah menyelesaikan tunggakan pembayaran kepada SPPG.

Ombudsman RI menekankan pentingnya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran MBG. Selain itu, Ombudsman meminta BGN untuk memastikan bahwa masalah tunggakan pembayaran tidak terulang di masa mendatang.

"Kami telah memastikan bahwa mulai bulan Mei dan seterusnya, tidak ada lagi masalah terkait anggaran dan pembayaran," tegas Yeka.

Yeka juga menyoroti pentingnya kualitas makanan dalam program MBG, mengingat hal ini berkaitan langsung dengan keselamatan dan kesehatan penerima manfaat. Oleh karena itu, Ombudsman mendesak BGN untuk memastikan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di seluruh dapur atau SPPG.

Ombudsman berencana melakukan pemantauan langsung di 34 provinsi untuk mengawasi pelaksanaan MBG, mulai dari pengelolaan hingga kesesuaian menu yang disajikan dengan SOP yang telah ditetapkan.

"Ombudsman mendorong seluruh satuan pelayanan dapur di daerah untuk melaksanakan SOP secara konsisten. Untuk mencegah masalah terkait isu keracunan makanan, Kepala BGN telah melakukan pembenahan dan memperketat pengawasan sejak dua minggu lalu. Kami melihat progres yang semakin membaik," jelas Yeka.