Polri Usulkan Evaluasi Istilah ODOL dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) mengusulkan evaluasi terhadap penggunaan istilah populer "ODOL" (Over Dimensi Over Load) dalam penegakan hukum terkait pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan barang. Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Agus Suryonugroho, menekankan pentingnya penggunaan terminologi yang lebih tepat dan sesuai dengan aspek hukum serta teknis yang berlaku.
Irjen Pol Agus menjelaskan bahwa istilah ODOL, meskipun telah umum digunakan di masyarakat, memiliki potensi untuk menimbulkan ketidakjelasan dan bahkan kesalahan interpretasi. Menurutnya, "Over Dimensi" (kelebihan dimensi) dan "Over Load" (kelebihan muatan) adalah dua jenis pelanggaran yang berbeda secara hukum dan tidak selalu terjadi secara bersamaan. Penggabungan kedua pelanggaran ini dalam satu istilah dikhawatirkan dapat mengaburkan perbedaan karakteristik dan konsekuensi hukum dari masing-masing pelanggaran.
Lebih lanjut, Irjen Pol Agus menyoroti bahwa istilah ODOL tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Undang-undang dan peraturan teknis yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan hanya menyebutkan batasan-batasan yang jelas mengenai dimensi dan muatan kendaraan. Oleh karena itu, penggunaan istilah ODOL dianggap kurang tepat dari sudut pandang hukum.
Korlantas Polri mengusulkan agar istilah yang lebih akurat dan spesifik digunakan untuk merujuk pada pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan. Istilah seperti "pelanggaran dimensi kendaraan" atau "pelanggaran muatan kendaraan" dianggap lebih sesuai karena secara jelas menunjukkan jenis pelanggaran yang terjadi.
Selain itu, penggunaan istilah yang lebih tepat juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mematuhi batasan dimensi dan muatan kendaraan. Hal ini pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mengurangi risiko kerusakan infrastruktur jalan.
Korlantas Polri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan. Penegakan hukum ini akan dilakukan secara terkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta pemerintah daerah.
Irjen Pol Agus juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha transportasi untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku mengenai dimensi dan muatan kendaraan. Kepatuhan terhadap peraturan ini tidak hanya penting untuk keselamatan lalu lintas, tetapi juga untuk menjaga kelestarian infrastruktur jalan yang telah dibangun dengan biaya besar.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan terkait dengan isu ini:
- Perbedaan Aspek Hukum: Dimensi dan muatan adalah dua aspek hukum yang berbeda, dengan parameter dan dampak yang berbeda pula.
- Tidak Dikenal dalam Peraturan: Istilah ODOL tidak tercantum dalam undang-undang atau peraturan teknis terkait lalu lintas dan angkutan jalan.
- Potensi Kesalahpahaman: Istilah ODOL berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat mengenai jenis dan konsekuensi pelanggaran.
- Koordinasi Penegakan Hukum: Penegakan hukum terhadap pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan akan dilakukan secara terkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
- Pentingnya Kepatuhan: Masyarakat dan pelaku usaha transportasi diharapkan untuk memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku mengenai dimensi dan muatan kendaraan.
Dengan penggunaan istilah yang tepat dan pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan yang berlaku, diharapkan kesadaran akan pentingnya keselamatan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan dapat meningkat.