Ironi Keadilan: Ketika Nenek Pencuri Bawang Dihukum, Koruptor Miliaran Bebas Berkeliaran

Tragedi kemanusiaan mengguncang Pasar Mangu, Boyolali, ketika seorang wanita lanjut usia bernama Mak Siti menjadi korban amuk massa pada Sabtu dini hari, 3 Mei 2025. Nenek berusia 67 tahun itu babak belur bersimbah darah setelah dituduh mencuri 5 kilogram bawang merah. Kerumunan yang marah menghakiminya tanpa ampun, melukai fisiknya yang renta dan meruntuhkan martabatnya.

Ironisnya, nasib Mak Siti kontras dengan perlakuan terhadap para koruptor yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Sementara Mak Siti dihakimi dan dipermalukan karena mencuri bawang untuk bertahan hidup, para pelaku korupsi seringkali lolos dari jeratan hukum atau mendapat hukuman ringan.

Ketimpangan Penguasaan Sumber Daya

Ketimpangan penguasaan sumber daya menjadi salah satu akar masalah ketidakadilan ini.

  • Segelintir elite menguasai lahan yang sangat luas, sementara jutaan petani tidak memiliki tanah garapan.
  • Nelayan kesulitan mencari nafkah karena kekurangan fasilitas dan modal.
  • Warga miskin kota terusir dari tempat tinggal mereka demi proyek pembangunan.

Ketimpangan ini bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga bentuk penjajahan internal.

Korupsi Merajalela, Keadilan Tertindas

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan di angka 34 menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius.

Kasus-kasus korupsi besar terus terkuak, mulai dari skandal BTS Kominfo hingga dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat dan tambang ilegal. Bahkan, dana bantuan sosial Covid-19 pun tak luput dari korupsi.

Ironisnya, para pelaku korupsi seringkali mendapat keistimewaan, seperti pembebasan, potongan hukuman, atau fasilitas mewah di penjara.

Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Hukum seharusnya menjadi penjaga keadilan sosial, tetapi dalam banyak kasus justru memperlihatkan ketidakadilan. Hukum tajam kepada rakyat kecil, tetapi lunak kepada elite.

Kasus Mak Siti menjadi simbol ironi sosial yang mendalam. Publik lebih reaktif terhadap pencurian kecil akibat kemiskinan daripada korupsi triliunan rupiah.

Perlindungan Sosial yang Lemah

Peristiwa ini juga membuka tabir lemahnya sistem perlindungan sosial. Bantuan sosial seringkali tidak tepat sasaran, pendataan warga rentan tidak akurat, dan program bansos tidak berkelanjutan.

Konstitusi menjamin bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, tetapi realitasnya tidak demikian.

Korupsi Merampas Hak Hidup

Korupsi bukan sekadar kejahatan administratif, tetapi juga merampas hak hidup, memperlebar ketimpangan, menghancurkan pelayanan publik, dan membunuh harapan.

Ketika anggaran pangan dikorupsi, rakyat kelaparan. Ketika anggaran kesehatan diselewengkan, pasien kehilangan akses perawatan. Ketika dana pendidikan dikorupsi, generasi muda kehilangan masa depan.

Pembaruan Etika Publik dan Revolusi Moral

Penegakan hukum yang tegas harus disertai dengan pembaruan etika publik dan revolusi moral di dalam birokrasi. Diperlukan sistem yang tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mencegah lahirnya peluang untuk korupsi.

Toleransi terhadap korupsi, baik oleh individu maupun institusi, berperan besar dalam pembusukkan sistem dari dalam.

Negara yang ingin sehat secara moral dan hukum harus bersikap tegas terhadap semua bentuk penyalahgunaan kekuasaan, tanpa pandang bulu.

Jika tidak, sistem hukum yang timpang hanya akan melanggengkan ketidakadilan dan mengikis legitimasi negara di mata rakyat.