Program Makan Bergizi Gratis Terkendala Anggaran, Ombudsman RI Soroti Sejumlah Permasalahan Krusial

Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengungkapkan adanya sejumlah permasalahan signifikan dalam implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lapangan. Temuan ini mengindikasikan bahwa program MBG belum didukung oleh alokasi anggaran yang memadai, sehingga menghambat efektivitas pelaksanaannya.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan hal ini usai melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai keluhan yang diterima Ombudsman terkait pelaksanaan program MBG.

Dalam pertemuan tersebut, Yeka menyoroti beberapa isu krusial yang perlu segera ditangani. Salah satunya adalah perlunya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program MBG. Ombudsman mencatat adanya berbagai permasalahan di lapangan sejak Januari hingga April, yang disebabkan oleh kurangnya dukungan anggaran yang memadai.

"Memang diakui bahwa selama dari Januari sampai April lah kami catat banyak persoalan-persoalan di lapangan, karena Ombudsman melihat program ini belum didukung oleh kebijakan anggaran yang memadai," kata Yeka.

Menurut Yeka, permasalahan ini seharusnya dapat diantisipasi dan diselesaikan melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang matang dari BGN sejak Desember lalu. Dengan demikian, program MBG dapat berjalan optimal sejak awal tahun.

"Harapannya Januari running. Persiapan teknis kan tentunya dilakukan jauh sebelum itu sehingga tidak mungkin Januari, Februari itu disetop. Apalagi program ini bobot politiknya sudah sangat tinggi sekali," ujarnya.

Yeka juga menyoroti adanya potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG, seperti munculnya pihak-pihak yang memanfaatkan yayasan sebagai perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Ia berharap BGN dapat segera mengatasi masalah ini dan memastikan program MBG berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

"Memang ada mekanisme yang katakanlah selama ini masih belum, masih sifatnya itu bukan trial and error, tapi masih, artinya gini, BGN intinya di lapangan itu satu pemilik. Antara yayasan dengan pemilik dapur gitu, asumsi itu. Ternyata, ini bahasa saya bukan bahasanya Pak Dadan, saya melihat bahwa bergentayanganlah calo-calo yayasan," kata dia.

Ombudsman mendorong BGN untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan program MBG. Mereka juga meminta Kementerian Hukum untuk mempermudah proses pendirian yayasan, terutama bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam membangun dapur untuk program MBG. Selain itu, Ombudsman menekankan pentingnya penerapan SOP yang ketat di semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah untuk mencegah masalah kualitas makanan dan potensi keracunan.

Dengan adanya evaluasi dan perbaikan yang terus-menerus, diharapkan program MBG dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Ombudsman akan terus mengawasi dan memberikan masukan konstruktif untuk memastikan program ini berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.