Eks Karyawan Sanel Tour and Travel Mengadu ke Wamenaker, Ijazah Ditahan dan Diminta Tebusan Puluhan Juta Rupiah

Puluhan mantan karyawan Sanel Tour and Travel, termasuk Ragil Firmansyah (27), kini tengah berjuang untuk mendapatkan kembali ijazah mereka yang ditahan oleh perusahaan. Ragil, warga Pekanbaru, Riau, mengaku telah bekerja sebagai kurir ekspedisi di Sanel selama sebulan pada tahun 2018. Ia memutuskan untuk berhenti karena merasa gaji yang diterimanya tidak sesuai dengan beban pekerjaan.

"Saya masuk kerja di Sanel tahun 2018. Cuma sebulan kerja sebagai kurir ekspedisi, saya putuskan keluar karena gaji tak sesuai," ungkap Ragil.

Namun, saat mengundurkan diri, ijazah SMA yang sebelumnya ia serahkan sebagai syarat administrasi justru ditahan oleh perusahaan. Ragil mengatakan bahwa ia sempat menandatangani kontrak kerja selama tiga tahun setelah menyerahkan ijazah dan menerima surat tanda terima. Namun, ia memilih untuk mengakhiri kontrak lebih awal karena tidak tahan dengan gaji yang kecil.

Lebih lanjut, Ragil mengungkapkan bahwa pihak perusahaan meminta uang tebusan sebesar Rp 35 juta agar ijazahnya dapat dikembalikan. Perusahaan berdalih bahwa pengunduran diri Ragil telah merugikan perusahaan. Ragil merasa keberatan dengan permintaan tersebut karena ia merasa tidak melakukan kesalahan atau tindakan yang merugikan perusahaan.

"Orang perusahaan bilang kalau saya berhenti diminta Rp 35 juta. Alasannya, kalau saya berhenti perusahaan rugi. Padahal saya tidak ada melakukan kesalahan, tidak ada mencuri," jelasnya.

Merasa tidak menemukan solusi, Ragil kemudian mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau. Namun, ia mengaku kecewa dengan respons yang diterimanya. Menurut Ragil, seorang petugas Disnakertrans justru menyarankan dirinya untuk membayar sejumlah uang kepada perusahaan agar ijazahnya dapat segera dikembalikan. Ragil merasa putus asa dengan saran tersebut.

Akibat penahanan ijazah tersebut, Ragil mengaku kesulitan mencari pekerjaan selama empat tahun. Saat ini, ia bekerja di sebuah SPBU berkat bantuan tetangganya yang merupakan pemilik SPBU tersebut.

"Sekarang saya bekerja di SPBU. Kebetulan owner-nya tetangga saya, jadi mau bawa kerja di tempat usahanya," kata Ragil.

Kasus ini semakin mencuat setelah Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan melakukan inspeksi mendadak ke Sanel Tour and Travel pada 23 April 2025. Inspeksi tersebut dilakukan setelah Wamenaker menerima laporan mengenai penahanan ijazah terhadap 12 mantan karyawan. Namun, kedatangan Wamenaker tidak mendapatkan respons positif dari pihak manajemen perusahaan. Pimpinan perusahaan tidak bersedia menemui Wamenaker untuk memberikan klarifikasi terkait permasalahan ini.

Saat ini, Ragil bersama puluhan korban lainnya tengah berjuang untuk mendapatkan kembali ijazah mereka. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang adil dan membantu mereka menyelesaikan permasalahan ini. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai praktik penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai jaminan kerja.

Di sisi lain, pemilik Sanel Tour and Travel, Santi, membantah tuduhan penahanan ijazah. Ia berdalih bahwa para mantan karyawan tersebut bukanlah pekerjanya.