Tragedi di Semarang: Ibu Tega Buang Bayi Baru Lahir di Tepi Jalan

Kabupaten Semarang digemparkan dengan kasus penelantaran bayi yang dilakukan oleh seorang ibu bernama Pariyah (42). Warga Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran ini, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Semarang atas tindakan keji terhadap buah hatinya yang baru saja dilahirkan.

Peristiwa pilu ini terungkap setelah seorang pemulung bernama Sutrisno (56) menemukan bungkusan mencurigakan di pinggir jalan Kalijali, Desa Barukan, Kecamatan Tengaran. Setelah dibuka, Sutrisno mendapati jasad bayi malang tersebut. Penemuan ini segera dilaporkan ke Polsek Tengaran, yang kemudian mengarah pada penangkapan Pariyah.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, mengungkapkan bahwa Pariyah melahirkan bayi perempuan tersebut seorang diri tanpa bantuan medis. Bayi dengan berat 2,4 kilogram dan panjang 50 sentimeter itu, menurut pengakuan tersangka, merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang rekan kerja. Pariyah nekat membuang bayinya karena malu dan merasa tidak mendapat tanggung jawab dari pria yang menghamilinya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Pariyah sempat membekap bayinya agar tidak menangis, lalu memasukkannya ke dalam kantong plastik sebelum ditaruh di dalam jok sepeda motor. Ia kemudian mengendarai motornya sejauh 20 kilometer sebelum akhirnya membuang bayi tersebut di tepi jalan. Tragisnya, bayi itu dibuang dalam kondisi masih hidup.

Dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Pariyah tampak menyesali perbuatannya. Ia terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pria yang menjadi pasangan selingkuh Pariyah dalam kasus ini.

Pariyah dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.

Berikut poin-poin penting dalam berita ini:

  • Tersangka: Pariyah (42), ibu yang membuang bayinya.
  • Lokasi kejadian: Desa Barukan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.
  • Korban: Bayi perempuan yang baru dilahirkan.
  • Motif: Malu dan tidak mendapat tanggung jawab dari pasangan selingkuh.
  • Pasal yang dilanggar: Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Ancaman hukuman: Penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.