Tragedi di Semarang: Ibu Muda Ditangkap Atas Dugaan Pembunuhan Bayi yang Baru Dilahirkan

Kasus pembuangan bayi yang menghebohkan warga Semarang akhirnya menemui titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang berhasil mengamankan seorang wanita berinisial Pariyah (42), yang diduga sebagai pelaku utama dalam peristiwa tragis tersebut. Pariyah, warga Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, ditangkap atas dugaan membunuh bayi yang baru dilahirkannya.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan keji ini adalah rasa malu dan kekecewaan mendalam. Pariyah diduga merasa malu atas kehamilan yang dialaminya, terlebih karena pasangan yang bersangkutan tidak bersedia bertanggung jawab. Dalam kondisi kalut, Pariyah diduga membekap bayinya hingga meninggal dunia sesaat setelah dilahirkan.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan pihak kepolisian, Pariyah melahirkan seorang bayi perempuan pada hari Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Proses persalinan dilakukan sendiri tanpa bantuan medis. Tragisnya, sesaat setelah dilahirkan dalam keadaan hidup, bayi tersebut langsung dibungkam mulut dan hidungnya oleh Pariyah. Tindakan ini diduga dilakukan agar tangisan bayi tidak terdengar oleh orang lain.

Setelah memastikan bayinya tidak bernyawa, Pariyah kemudian membungkus jasad mungil tersebut dengan plastik berwarna hitam putih. Ari-ari atau plasenta bayi juga dibungkus terpisah dengan plastik berwarna merah. Jasad bayi yang sudah terbungkus rapat kemudian dimasukkan ke dalam jok sepeda motor Honda Beat milik Pariyah.

Pariyah kemudian membawa jasad bayinya keluar rumah. Dalam perjalanan, ia menemukan sebuah jaket hitam yang kemudian digunakan untuk membungkus kembali jasad bayi yang sudah terbungkus plastik. Setelah menemukan lokasi yang dianggap sepi dan aman, Pariyah mengikat kedua plastik tersebut menjadi satu dan membuangnya. Saat dibuang, bayi tersebut masih bergerak namun dalam kondisi lemas.

Penemuan Jasad Bayi dan Penyelidikan Polisi

Jasad bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Sutrisno (56), seorang pencari barang rongsokan, pada hari Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. Saat sedang mencari barang bekas di sekitar lokasi kejadian, Sutrisno menemukan sebuah bungkusan plastik mencurigakan. Karena penasaran, Sutrisno membuka bungkusan tersebut menggunakan besi pengait yang biasa digunakannya untuk mencari barang bekas. Betapa terkejutnya Sutrisno ketika mendapati bahwa bungkusan tersebut berisi seorang bayi yang sudah meninggal dunia.

Sutrisno segera memberitahukan penemuannya kepada tetangganya yang kebetulan melintas. Mereka kemudian menghubungi Polsek Tengaran untuk melaporkan kejadian tersebut. Menerima laporan dari warga, anggota Polres Semarang segera melakukan penyelidikan intensif. Kecurigaan kemudian mengarah kepada Pariyah setelah polisi menerima laporan dari warga mengenai perubahan bentuk tubuh pelaku yang mencurigakan. Setelah diinterogasi, Pariyah akhirnya mengakui perbuatannya.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka Pariyah dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, Pariyah terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.