Polisi Bogor Amankan Dua Debt Collector Terkait Dugaan Intimidasi Saat Penagihan Utang
Dua orang yang berprofesi sebagai penagih utang (debt collector) diamankan oleh pihak kepolisian di Kota Bogor, Jawa Barat, pada hari Selasa (13/5/2025) atas dugaan tindakan intimidasi terhadap warga saat melakukan penagihan utang.
Menurut keterangan Iptu Eko Agus, Kasi Humas Polresta Bogor Kota, saat ini kedua debt collector tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut unsur pidana yang mungkin terkandung dalam tindakan mereka. Penangkapan ini merupakan respons atas laporan dari korban yang merasa terintimidasi oleh cara penagihan yang dilakukan oleh kedua pelaku.
Korban melaporkan bahwa kedua debt collector tersebut tidak hanya menggunakan kata-kata kasar, tetapi juga melakukan tindakan yang meresahkan seperti menendang pintu rumah. Aksi ini tidak hanya membuat korban merasa takut, tetapi juga menimbulkan keresahan di antara warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut.
Menanggapi laporan dari warga, petugas kepolisian segera bertindak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan kedua debt collector tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait tindakan yang mereka lakukan.
Iptu Eko Agus menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme atau kekerasan, termasuk dalam proses penagihan utang. Ia menambahkan bahwa penindakan tegas akan dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Penegasan ini menunjukkan komitmen Polresta Bogor Kota dalam menjaga ketertiban dan keamanan serta melindungi warga dari tindakan yang meresahkan dan melanggar hukum.