Efektivitas Kebijakan Transportasi Publik: ASN Jakarta Adaptasi dengan Rutinitas Baru

Pemandangan berbeda kini menghiasi kawasan Balai Kota Jakarta setiap hari Rabu. Sejak diberlakukannya kebijakan penggunaan transportasi umum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), halte-halte Transjakarta di sekitar pusat pemerintahan terlihat semakin ramai oleh para pegawai yang hendak memulai aktivitas kerja mereka. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024, mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum pada hari Rabu. Tujuannya adalah untuk mengurangi kemacetan, menekan angka polusi udara, dan mendorong penggunaan transportasi publik secara lebih luas.

Para ASN yang biasanya menggunakan kendaraan pribadi, kini mulai beradaptasi dengan rutinitas baru ini. Mereka memanfaatkan berbagai moda transportasi umum yang tersedia, mulai dari Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, hingga angkutan kota. Beberapa ASN bahkan terlihat saling berbagi pengalaman dan tips dalam menggunakan transportasi umum, menciptakan suasana keakraban baru di antara mereka. Meskipun pada awalnya sempat ada kekhawatiran mengenai efisiensi waktu dan kenyamanan, namun sebagian besar ASN kini mengaku mulai merasakan manfaat dari kebijakan ini. Mereka merasa lebih hemat biaya, terhindar dari stres akibat kemacetan, dan memiliki waktu lebih banyak untuk bersosialisasi dengan rekan kerja.

Nurul, seorang ASN berusia 39 tahun, menuturkan bahwa dirinya sudah terbiasa menggunakan transportasi umum bahkan sebelum kebijakan ini diterapkan. Ia merasa bahwa menggunakan transportasi umum lebih dapat diprediksi waktu tempuhnya dibandingkan dengan menggunakan kendaraan pribadi. "Saya memang setiap hari naik transportasi umum, jadi bisa estimasi sampai ke tempat kerja jam berapa. Kalau naik kendaraan pribadi kita tidak pernah tahu sampai kantor jam berapa, karena kalau macet suka tidak bisa diprediksi ya," ujarnya.

Aditya, ASN lainnya yang berusia 36 tahun, mengakui bahwa pada awalnya ia merasa sedikit kesulitan dengan kebijakan ini. Namun, seiring berjalannya waktu, ia mulai terbiasa dan merasakan manfaatnya. "Kalau bawa mobil biasanya puyeng cari parkir ya, semenjak ada peraturan harus naik transportasi umum, jadi lebih cepat saja rasanya," kata Aditya. Ia menambahkan bahwa waktu tempuh antara menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum sebenarnya tidak jauh berbeda, namun masalah utama adalah waktu yang terbuang untuk mencari tempat parkir.

Kebijakan penggunaan transportasi umum ini tidak berlaku bagi ASN dengan kondisi tertentu, seperti sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus. Selain itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung telah menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar kebijakan ini. "Bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran ini selama era kepemimpinan saya minimal lima tahun ke depan, jangan berharap naik jabatan," tegasnya. Pada minggu pertama penerapan kebijakan ini, tingkat kepatuhan ASN tercatat mencapai 96 persen.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi masalah kemacetan dan polusi udara. Dengan semakin banyaknya ASN yang menggunakan transportasi umum, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan kualitas hidup masyarakat Jakarta. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas untuk lebih memilih menggunakan transportasi umum sebagai sarana transportasi sehari-hari.