Hakim Djuyamto: Antara Pujian Mahfud MD dan Jeratan Kasus Suap
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pernah menyoroti sosok Djuyamto, seorang hakim yang menurutnya jujur namun terpinggirkan akibat sistem peradilan yang bermasalah. Ironisnya, Djuyamto kini justru menghadapi tuduhan serius terkait dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mahfud MD sebelumnya mengungkapkan keprihatinannya terhadap nasib para hakim jujur di Indonesia yang seringkali justru tersisihkan dari sistem. Dalam sebuah kesempatan, ia menyebut nama Djuyamto sebagai contoh konkret seorang hakim yang memiliki niat tulus untuk memperbaiki sistem peradilan, namun malah menghadapi perlakuan yang tidak semestinya.
"Sekarang kalau (hakim) jujur hilang, menjadi jujur menjadi terbuang. Saya kasih contoh Djuyamto ya," ujar Mahfud, menyoroti kontradiksi yang terjadi dalam dunia peradilan. Mahfud mengenang bagaimana pada tahun 2011, Djuyamto pernah menyampaikan keluh kesahnya kepada Komisi Yudisial (KY) mengenai kondisi pengadilan yang memprihatinkan. Saat itu, Djuyamto dengan lantang menyatakan keinginannya untuk memutus mata rantai kolusi dan mewujudkan pengadilan yang bersih. Usulan tersebut disambut baik oleh KY, yang kemudian berupaya memfasilitasi perbaikan kondisi peradilan, termasuk peningkatan kesejahteraan hakim.
Namun, upaya Djuyamto tersebut justru menghadapi penentangan dari pimpinan Mahkamah Agung (MA). Alih-alih mendapatkan dukungan, ia justru dimarahi karena dianggap mempermalukan lembaga dengan mengusulkan kenaikan gaji. Mahfud MD kemudian menjelaskan argumentasi Djuyamto yang menekankan pentingnya kesejahteraan bagi hakim agar mereka dapat menjaga integritasnya tanpa harus khawatir akan kesulitan ekonomi.
Setelah kejadian tersebut, Djuyamto justru dipindahkan ke daerah-daerah terpencil di luar Jawa, seperti Pengadilan Negeri Tanjungpandan di Kepulauan Bangka Belitung dan Pengadilan Negeri Dompu di Nusa Tenggara Barat (NTB). Mahfud MD menggambarkan pemindahan tersebut sebagai "dibuang ke tempat kuntilanak," yang menunjukkan betapa sulitnya bagi seorang hakim jujur untuk bertahan dalam sistem yang korup.
Djuyamto sempat mengadukan nasibnya ke Komisi Yudisial (KY), mengungkapkan kekecewaannya karena niat baiknya untuk memperbaiki pengadilan justru berujung pada pemindahan ke daerah terpencil. Namun, takdir berkata lain. Beberapa tahun kemudian, Djuyamto kembali bertugas di Jakarta dan justru terlibat dalam kasus dugaan korupsi.
Pada April 2025, Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO). Sebagai hakim ketua yang memutus perkara tersebut, Djuyamto diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar dari tiga korporasi sawit, bersama dengan dua rekannya, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Suap tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas putusan lepas yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Mahfud MD menilai bahwa kasus Djuyamto merupakan gambaran memprihatinkan dari kondisi hakim jujur yang tidak diberi ruang untuk mempertahankan integritasnya. "Nah tiba-tiba dia masuk ke Jakarta lagi ketangkap. Apa gambarannya? Ya itu, yang masuk ke Jakarta itu kira-kira ya hakim yang mau 'bermain', kalau tidak dibuang," kata Mahfud, menyiratkan bahwa sistem peradilan di Indonesia masih rentan terhadap praktik korupsi dan kolusi.