Samsat Keliling Hadir di Tangerang, Depok, dan Bekasi: Permudah Pembayaran Pajak dan Pemutihan Denda
Dirlantas Polda Metro Jaya kembali mengaktifkan layanan Samsat Keliling di berbagai lokasi strategis di Tangerang, Depok, dan Bekasi pada Rabu, 14 Mei 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan pengesahan STNK. Kehadiran Samsat Keliling diharapkan dapat mengurangi antrian dan mempermudah proses administrasi bagi wajib pajak.
Lebih lanjut, layanan ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di wilayah Banten dan Jawa Barat hingga 30 Juni 2025. Program ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, memungkinkan mereka untuk melunasi kewajiban tanpa beban denda.
Namun, perlu diperhatikan bahwa Samsat Keliling memiliki keterbatasan layanan. Pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian plat nomor kendaraan tidak dapat dilakukan melalui layanan ini. Wajib pajak yang membutuhkan layanan tersebut tetap harus mengunjungi kantor Samsat induk sesuai dengan domisili kendaraan terdaftar.
Berikut adalah lokasi dan jadwal operasional Samsat Keliling pada 14 Mei 2025:
Tangerang:
- Halaman parkir Samsat Kota Tangerang: 08.00-14.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Serpong: 08.00-14.00 WIB
- ITC BSD Serpong: 16.00-19.00 WIB
- Kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang (Ciledug): 09.00-12.00 WIB
- Metland Cyber Puri (Ciledug): 09.00-14.00 WIB
- Kantor Kelurahan Pondok Betung (Ciputat): 09.00-12.00 WIB
- Pasar Modern Intermoda Cisauk (Kelapa Dua): 08.00-14.00 WIB
- Halaman G Town Square Gading Serpong (Kelapa Dua): 08.00-14.00 WIB
Depok:
- Halaman parkir Samsat Depok: 08.00-14.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Cinere: 08.00-14.00 WIB
Bekasi:
- Halaman parkir Samsat Kota Bekasi: 08.00-14.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi: 09.00-14.00 WIB
Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling, penting untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu:
- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
- STNK asli beserta fotokopi
- BPKB asli beserta fotokopi
Dengan membawa kelengkapan dokumen dan memperhatikan jadwal serta lokasi yang telah ditentukan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling secara optimal untuk pembayaran PKB tahunan dan mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Jangan lupa untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama berada di lokasi layanan Samsat Keliling.