RUU Perampasan Aset: Dukungan Prabowo dan Kekhawatiran Megawati Terhadap Potensi Penyalahgunaan Wewenang

RUU Perampasan Aset: Dukungan Prabowo dan Kekhawatiran Megawati Terhadap Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mencuat ke permukaan, menghadirkan dua pandangan yang berbeda dari tokoh-tokoh penting di kancah politik nasional. Presiden terpilih, Prabowo Subianto, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap RUU ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Namun, di sisi lain, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri, mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum jika RUU ini disahkan.

Kekhawatiran Megawati Terhadap Potensi Penyalahgunaan

Kekhawatiran Megawati ini diungkapkan oleh mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Dalam sebuah kesempatan, Mahfud menceritakan pertemuannya dengan Megawati yang kala itu menyampaikan pandangannya mengenai RUU Perampasan Aset.

"Beliau (Megawati) setuju dengan Undang-Undang Perampasan Aset, dan menilai itu bagus," ujar Mahfud, mengutip pernyataan Megawati. Namun, Megawati juga mewanti-wanti bahwa jika RUU tersebut diberlakukan saat ini, justru berpotensi menimbulkan praktik korupsi yang lebih besar. Aparat penegak hukum, seperti polisi dan jaksa, dikhawatirkan dapat menggunakan undang-undang tersebut untuk memeras individu, mengancam penyitaan aset jika tidak memberikan sejumlah uang sebagai imbalan.

Dukungan Prabowo Terhadap RUU Perampasan Aset

Berbeda dengan kekhawatiran Megawati, Prabowo Subianto justru secara tegas menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset. Dukungan ini disampaikannya saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta. Di hadapan ratusan ribu buruh, Prabowo menegaskan bahwa RUU ini penting untuk melawan para koruptor.

"Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!" seru Prabowo, disambut riuh dukungan dari para buruh.

Prabowo mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para buruh, untuk bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia. Ia menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset sebagai salah satu instrumen untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Rencana Pembahasan di DPR

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mengungkapkan bahwa DPR berencana membahas RUU Perampasan Aset pada tahun 2026 mendatang. Saat ini, Komisi III masih fokus pada pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Nasir menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah RKUHAP selesai dan disahkan menjadi undang-undang. Ia berharap proses pembahasan RKUHAP dapat segera diselesaikan agar DPR dapat fokus pada pembahasan RUU Perampasan Aset.

Sejarah Pengusulan RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset sebenarnya telah diusulkan oleh pemerintah ke DPR sejak tahun 2012. Usulan ini merupakan tindak lanjut dari kajian yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak tahun 2008.

Pada tanggal 4 Mei 2023, pemerintah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke DPR. Namun, hingga rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada tanggal 30 September 2024, pembahasan RUU tersebut belum pernah dilakukan.

Perbedaan pandangan antara Prabowo yang mendukung penuh dan Megawati yang mewaspadai potensi penyalahgunaan, menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan isu kompleks yang membutuhkan pembahasan mendalam dan komprehensif. DPR sebagai lembaga legislatif memiliki peran penting dalam menampung berbagai aspirasi dan kekhawatiran masyarakat, serta merumuskan undang-undang yang efektif dan berkeadilan.