Komisi I DPR Soroti Pengerahan TNI untuk Pengamanan Kejaksaan: Urgensi dan Potensi Intervensi Dipertanyakan
Pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk pengamanan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia menuai sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi I DPR, Anton Sukartono Suratto, mendesak baik TNI maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan penjelasan detail terkait urgensi dari penempatan prajurit tersebut.
Menurut Anton, transparansi dalam hal ini sangat penting untuk meredakan kekhawatiran di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa bentuk pengamanan yang akan dilakukan harus sesuai dengan ketentuan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI.
"TNI dan Kejaksaan Agung perlu menjelaskan dan memberikan ketenangan kepada masyarakat terkait mekanisme pengamanan yang akan diterapkan. Penjelasan ini krusial agar masyarakat memahami bahwa pengamanan ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ujar Anton.
Lebih lanjut, Anton mempertanyakan dasar pertimbangan Kejaksaan Agung dalam meminta bantuan pengamanan dari TNI. Ia mengingatkan bahwa pengerahan personel militer ke instansi sipil dapat menimbulkan persepsi negatif di mata publik.
"Pengerahan ini jangan sampai mengonfirmasi kekhawatiran masyarakat. Kejaksaan Agung dan TNI harus mampu menjamin tidak akan ada intervensi hukum seperti yang dikhawatirkan," tegasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengeluarkan perintah melalui telegram tertanggal 6 Mei 2025, yang menginstruksikan pengamanan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia, mulai dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga Kejaksaan Negeri (Kejari). Pengerahan ini melibatkan personel dan alat perlengkapan TNI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan adanya pengamanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa hal ini merupakan bentuk kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas-tugasnya.
"Ini merupakan wujud dukungan TNI kepada Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum," kata Harli.
Namun, pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan kejaksaan ini juga menuai penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa langkah ini berpotensi mengganggu independensi lembaga kejaksaan dan dapat menimbulkan preseden buruk bagi supremasi sipil.