Sidang Putusan Pemilik Toko Mama Khas Banjar Digelar, Menteri UMKM Hadir Sebagai Amicus Curiae
Sidang putusan kasus dugaan pelanggaran label kadaluarsa yang menjerat Firli Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar, akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Perhatian publik tertuju pada sidang ini, terlebih dengan kehadiran Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, yang bertindak sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.
Ani, istri Firli Norachim, mengungkapkan harapannya agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan membebaskan suaminya dari segala tuntutan. "Kami berharap kehadiran Bapak Menteri UMKM dapat menjadi pertimbangan penting bagi hakim dalam mengambil keputusan. Kami percaya, dengan hati nurani, hakim akan memberikan keadilan bagi kami," ujar Ani.
Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen pada tanggal 6 Desember 2024 ke Polda Kalsel. Laporan tersebut mengindikasikan adanya produk di Toko Mama Khas Banjar yang tidak mencantumkan label tanggal kadaluarsa. Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan menyita sejumlah produk sebagai barang bukti.
Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel kemudian menetapkan Firli Norachim sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Setelah proses penyidikan, kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan dan berlanjut ke pengadilan.
Kehadiran Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebagai Amicus Curiae diharapkan dapat memberikan perspektif yang komprehensif dalam kasus ini. Sebagai pihak yang memiliki perhatian terhadap perkembangan UMKM, Menteri Maman Abdurrahman diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif kepada majelis hakim.
Ani, dengan nada penuh harap, juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap kemungkinan vonis pidana kurungan. "Kami sangat berharap suami saya tidak dijatuhi hukuman kurungan. Keadilan adalah harapan kami satu-satunya," tuturnya.
Berikut poin penting dalam kasus ini:
- Terdakwa: Firli Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar
- Dakwaan: Dugaan pelanggaran terkait label kadaluarsa pada produk
- Pelapor: Konsumen Toko Mama Khas Banjar
- Tanggal Laporan: 6 Desember 2024
- Instansi Penyelidik: Polda Kalsel, Ditkrimsus
- Status: Sidang putusan
- Amicus Curiae: Menteri UMKM Maman Abdurrahman
Sidang putusan ini menjadi momen krusial bagi Firli Norachim dan keluarganya. Putusan hakim akan menentukan nasib pemilik Toko Mama Khas Banjar ini dan juga dapat menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang.