Gubernur Bali Batasi Penerbitan SKT Ormas: 298 Terdaftar, GRIB Jaya Ditolak

Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas dalam menata keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayahnya. Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyatakan bahwa saat ini terdapat 298 ormas yang telah resmi terdaftar dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Meskipun demikian, pemerintah provinsi menerapkan kebijakan selektif dalam penerbitan SKT baru, dengan menolak permohonan dari sejumlah ormas tertentu.

Keputusan penolakan SKT terhadap Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya menjadi sorotan utama. Gubernur Koster menegaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk potensi gangguan terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat Bali. Dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur, Koster menjelaskan bahwa kewenangan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan SKT ormas merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai kepala daerah.

Meski demikian, Koster juga menekankan bahwa pemerintah provinsi tetap membuka diri terhadap ormas yang dinilai memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bali. Ormas-ormas yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, dan lingkungan tetap akan mendapatkan dukungan dan fasilitas dari pemerintah provinsi. Data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali mencatat bahwa pada tahun 2025, terdapat 13 ormas yang telah menerima SKT, yang meliputi berbagai bidang seperti sosial kemasyarakatan, sosial keagamaan, dan sosial kebangsaan. Beberapa ormas yang tercatat menerima SKTO antara lain Yayasan Dompet Sosial Madani, United Bali Driver, Persatuan Islam Provinsi Bali, dan Barisan Relawan Nusantara Raya.

Gubernur Koster juga mengingatkan bahwa keberadaan ormas dilindungi oleh undang-undang, sebagai bagian dari hak asasi manusia untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun, kebebasan ini juga memiliki batasan dan tanggung jawab, sehingga ormas diharapkan dapat menjalankan kegiatannya secara tertib dan tidak melanggar hukum. Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas, agar dapat berperan aktif dalam pembangunan daerah dan menjaga stabilitas sosial.

Berikut daftar bidang ormas yang telah terdaftar:

  • Sosial
  • Kemanusiaan
  • Kepemudaan
  • Kebudayaan
  • Lingkungan