Lapak Usaha Ilegal Ditertibkan di Pasuruan: Diduga Berkedok Karaoke dan Langgar Tata Ruang
Pemerintah Kota Pasuruan mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara 42 warung dan pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi pelanggaran peruntukan lahan dan penyediaan layanan karaoke ilegal di beberapa lokasi.
Penutupan puluhan tempat usaha ini merupakan respons atas aduan masyarakat terkait aktivitas yang dianggap meresahkan. Selain dugaan praktik karaoke yang melanggar norma, banyak dari warung dan PKL tersebut berdiri di atas aset Pemerintah Kota Pasuruan tanpa izin yang sah. Hal ini menimbulkan persoalan tata ruang dan ketertiban umum.
Menurut keterangan Lurah Sebani, Aan Prasetyo, keputusan penutupan diambil melalui musyawarah dengan berbagai pihak terkait. Tujuannya adalah untuk menertibkan kawasan tersebut sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Walikota Pasuruan. "Semua pihak sepakat untuk tutup sementara sembari menunggu kebijakan dari wali kota Pasuruan," ujarnya.
Permasalahan ini mencuat setelah adanya laporan mengenai tiga warung yang secara terang-terangan menawarkan fasilitas karaoke, lengkap dengan pemandu lagu. Temuan ini memicu kekhawatiran warga dan mendorong aparat kelurahan untuk bertindak. Selain itu, keberadaan warung dan PKL tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Walikota yang mengatur zonasi dan lokasi berjualan.
Aktivis Kota Pasuruan, Ayi Suhaya, menyoroti perlunya Pemerintah Kota Pasuruan untuk lebih proaktif dalam menjaga ketertiban dan estetika kota. Ia mengkritik kurangnya pengawasan yang menyebabkan menjamurnya warung dan PKL ilegal. Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh kalah dengan oknum-oknum yang melindungi kepentingan para pelanggar.
"Pemkot harus hadir melalui dinas terkait, tidak menunggu masalah muncul," tegas Ayi Suhaya. Ia juga menyinggung pentingnya penataan kawasan di sekitar lapangan Sebani, terutama dengan mempertimbangkan keberadaan makam tokoh ulama KH Ghofur. Ia menekankan bahwa praktik karaoke ilegal tidak boleh lagi dibiarkan beroperasi di wilayah tersebut.
Saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan telah diterjunkan untuk memberikan peringatan kepada pemilik warung yang masih nekat buka setelah adanya kesepakatan penutupan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga ketertiban di Kelurahan Sebani.