Cimahi Terapkan Sanksi Tegas: Pelanggar Pembuangan Sampah Ilegal Terancam Denda Maksimal atau Kurungan
Kota Cimahi menunjukkan keseriusannya dalam menanggulangi permasalahan sampah dengan menjadwalkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi 10 orang yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan. Sidang ini akan digelar di Pendopo DPRD Kota Cimahi pada Senin, 19 Mei 2025, dan dipimpin oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Plt Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Muhammad Samsul, menegaskan bahwa dasar hukum penindakan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Konsekuensi bagi para pelanggar cukup berat, yaitu ancaman denda maksimal sebesar Rp 50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan. Putusan akhir akan sepenuhnya menjadi wewenang hakim dari Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A.
Penegakan hukum ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 660/KEP.1792-DLH/2025 yang menetapkan status tanggap darurat sampah di Kota Cimahi sejak 14 April 2025. Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, menjelaskan bahwa operasi penertiban pembuangan sampah ilegal ini melibatkan berbagai instansi, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kota Cimahi, Polres Cimahi, Kodim 0609, Sub Garnisun, dan Sub Denpom, telah mendata dan memeriksa identitas 10 orang yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya. Proses pendataan dilakukan di kantor Satpol PP Kota Cimahi sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk proses Tipiring.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, menambahkan bahwa penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2019 akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Sanksi yang tegas diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat dan mengurangi volume sampah ilegal yang mencemari Kota Cimahi. Pemerintah Kota Cimahi berharap upaya ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warganya.