Gelombang PHK Meningkat, Puluhan Ribu Pekerja Kehilangan Pekerjaan di Awal Tahun 2025

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Data terbaru mengungkap, puluhan ribu pekerja telah kehilangan mata pencaharian mereka hanya dalam beberapa bulan pertama tahun 2025. Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan pengusaha dan pemerintah, mendorong upaya mitigasi untuk menekan dampak negatif terhadap perekonomian.

Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat adanya 257.471 peserta yang berhenti menjadi peserta di sepanjang tahun 2024 akibat PHK. Sementara itu, tren peningkatan berlanjut hingga awal tahun 2025. Hingga Maret 2025, tercatat 73.992 peserta mengalami PHK.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, menyampaikan bahwa data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan adanya tren kenaikan angka PHK. Hal ini menjadi perhatian khusus dari Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Shinta menyoroti perlunya perhatian khusus terhadap isu ini karena adanya indikasi peningkatan yang signifikan.

Menurut Shinta, investasi baru memang menciptakan lapangan kerja baru. Namun, Indonesia tetap dihadapkan pada kebutuhan untuk menciptakan 3-4 juta pekerjaan baru setiap tahunnya. Meskipun investasi masuk memberikan kontribusi, jumlahnya belum memadai untuk menyeimbangkan kondisi yang ada. Kenaikan angka PHK menjadi perhatian utama dan diperkirakan akan terus berlanjut.

Menanggapi situasi ini, revitalisasi industri padat karya dianggap sebagai langkah penting. PHK menjadi perhatian yang sangat mengkhawatirkan bagi banyak pihak.

Survei yang dilakukan Apindo terhadap 357 perusahaan anggota pada Maret 2025 mengungkap beberapa alasan utama perusahaan melakukan PHK:

  • Penurunan Permintaan: Alasan utama dengan 69,4% perusahaan melakukan PHK karena penurunan permintaan.
  • Kenaikan Biaya Produksi: Sebanyak 43,4% perusahaan mengambil langkah PHK karena kenaikan biaya produksi.
  • Perubahan Regulasi Ketenagakerjaan: 33,2% perusahaan melakukan PHK karena perubahan regulasi ketenagakerjaan berupa upah minimum (UM).
  • Tekanan Produk Impor: 21,4% perusahaan melakukan PHK karena alasan tekanan produk impor.
  • Faktor Teknologi/Otomasi: 20,9% perusahaan melakukan PHK karena faktor teknologi atau otomasi.

Survei tersebut juga menunjukkan bahwa 67,1% perusahaan tidak berencana melakukan investasi baru dalam satu tahun ke depan.

Untuk mengatasi tantangan ini, Apindo telah memberikan masukan kepada pemerintah, yang menghasilkan pembentukan tiga Satuan Tugas (Satgas):

  • Satgas Peningkatan Ekspor Nasional: Satgas ini fokus pada diversifikasi pasar ekspor.
  • Satgas Peningkatan Daya Saing: Satgas ini bertugas meningkatkan daya saing serta mempermudah dan mempercepat perizinan usaha (Satgas Deregulasi).
  • Satgas Perluasan Kesempatan Kerja: Satgas ini fokus pada mitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Satgas ini baru-baru ini dibentuk oleh pemerintah.