Praktik Pengobatan Alternatif di Bekasi Disegel Akibat Dugaan Tindak Asusila
Pemerintah Kota Bekasi mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah tempat praktik pengobatan alternatif yang berlokasi di Pondok Melati. Penyegelan ini dilakukan menyusul adanya dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh pemilik tempat tersebut, yang diketahui berinisial M, terhadap pasiennya.
Menurut keterangan Ketua RT setempat, Gunam, penyegelan dilakukan oleh Satpol PP pada hari Kamis, 8 Mei 2025. Saat petugas datang, rumah tersebut dalam keadaan kosong. Gunam juga menambahkan bahwa sebelumnya tempat tersebut sering digunakan oleh warga sekitar untuk kegiatan pengajian.
"Hari Kamis 8 Mei 2025 langsung disegel dari Satpol PP. Sementara ini rumah kosong, mungkin ada kali orangnya, enggak tahu. Kita gedor-gedor tadi juga, kita assalamualaikum, minta izin, ternyata enggak ada," kata Gunam, saat ditemui di lokasi, Selasa (13/5/2025).
Gunam menjelaskan, tempat pengobatan alternatif milik M sering digunakan untuk pengajian oleh masyarakat sekitar dan pasiennya. Oleh karena itu, warga setempat tidak menaruh curiga dengan aktivitas di tempat tersebut.
Praktik pengobatan yang dijalankan oleh M, menurut penuturan warga, berfokus pada metode spiritual. Ia memberikan air yang telah didoakan, dengan klaim bahwa air tersebut dapat menyembuhkan berbagai penyakit. Pasien yang datang berasal dari berbagai daerah, mencari solusi untuk masalah kesehatan mereka, mulai dari penyakit fisik hingga gangguan spiritual seperti kesurupan.
Dugaan tindakan asusila oleh M terungkap setelah seorang pasien memberanikan diri untuk mengadukan pengalamannya kepada pengurus lingkungan. Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pelaporan kepada pihak berwajib.
"Ya ada pengaduan, bukan laporan sih ya. Waktu itu ada masyarakat yang terakhir berobat, nah mungkin ada kejanggalan atau apa, mungkin langsung ya ada Bimaspol, ada RT, waktu itu laporan ke kita, ya akhirnya kita selidiki, langsung kita suruh laporan ke pihak berwajib lah," tuturnya.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa ia menerima laporan mengenai dugaan kasus ini melalui pesan langsung di akun Instagram pribadinya. Ia pun segera menemui korban untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Tri Adhianto menyampaikan apresiasi kepada para korban yang berani bersuara. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan dan meminta Camat Pondok Melati untuk segera menutup tempat praktik pengobatan tersebut. Beberapa korban juga telah memberikan kesaksian kepada Tri Adhianto mengenai kronologi kejadian yang mereka alami.
Tri Adhianto juga menyoroti peran media sosial sebagai wadah aspirasi dan pengaduan masyarakat, yang dapat membuka fakta dan mendorong keberanian dalam menyampaikan kebenaran.
Menurut dia, jika tidak ada yang melapor, jumlah korban pelecehan diperkirakan akan semakin bertambah.
Daftar Dugaan Pelanggaran:
- Tindak asusila terhadap pasien
- Penyalahgunaan praktik pengobatan spiritual
- Potensi penipuan dengan klaim kesembuhan
Tindakan yang diambil:
- Penyegelan tempat praktik oleh Pemkot Bekasi
- Proses hukum sedang berjalan
- Dukungan psikologis dan pendampingan hukum bagi korban
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih pengobatan alternatif dan melaporkan segala bentuk kecurigaan atau tindakan yang melanggar hukum.